Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Aturan Konser Musik Saat Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Kompas.com - 17/09/2020, 06:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerumunan massa dalam Pilkada 2020 kembali menjadi perbincangan. Namun, kali ini bukan kejadian kerumunan massa seperti saat pendaftaran peserta pilkada pada 4 hingga 6 September lalu.

Saat ini sejumlah pihak menyoroti soal dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.

Hal tersebut pertama kali diungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam webinar bertajuk Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020, pada Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Satgas Covid-19 Temukan Aturan Pilkada yang Berpotensi Memicu Kerumunan Massa

Saat itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.

"Utamanya di pasal 59 yang soal debat publik, itu masih ada (aturan soal) pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup (banyak) orang," ujar Wisnu.

"Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63. Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," tutur dia.

Adapun pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU).

Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.

KPU sebut konser musik sesuai UU

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan alasan mengapa ada dasar hukum Pilkada 2020 yang berpotensi memberikan celah untuk berkumpulnya massa di saat pandemi.

Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dasar hukum pilkada yang tertuang dalam PKPU itu berlandaskan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Terkait dengan PKPU yang ada kaitannya dengan protokol kesehatan misalnya Pasal 63 ayat (1), sekali lagi KPU menginginkan banyak peraturan baru, banyak terobosan baru yang jauh lebih progresif dari apa yang bisa dirumuskan," ujar Raka, Selasa (15/9/2020).

"Tapi, tentu semua itu (aturan yang memicu massa berkumpul) bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi. Jadi berdasarkan UU (UU Pilkada)," tutur dia.

Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, KPU Tetap Izinkan Konser Saat Kampanye

Raka mengatakan, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, sudah diatur pula bentuk-bentuk kampanye. Sehingga, KPU tentu tidak bisa mengubah atau meniadakannya.

"Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi," ucap Raka Sandi.

DPR minta konser musik dihindari

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti aturan tentang dibolehkannya konser musik itu.

Dasco mengatakan, sebaiknya kegiatan Pilkada yang memicu terjadinya perkumpulan massa dihindari mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: PKPU Dinilai Bisa Picu Kerumunan, Wakil Ketua DPR: Hindari Konser Musik

Kendati demikian, Dasco meminta, KPU memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Salah satunya melihat daerah tersebut masuk dalam kategori zona merah atau hijau selama pandemi Covid-19.

"Sehingga itu menjadi pertimbangan untuk kemudian mengizinkan atau tidak mengizinkan," ujar Dasco.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, sulit menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan konser musik saat kampanye Pilkada 2020.

Menurutnya, tak ada jaminan konser musik tidak akan menghadirkan massa.

"Rasanya sulit menerapkan protokol kesehatan Covid-19 melalui kegiatan konser musik yang memang mudah mengundang massa untuk hadir. Tidak ada jaminan, kegiatan konser musik tidak melibatkan banyak orang," kata Arwani saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Komisi II: Sulit Terapkan Protokol Kesehatan dalam Konser Musik Saat Kampanye

Arwani menyoroti pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada awal September lalu yang banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Temuan itu, menurut Arwani, harus menjadi evaluasi KPU dalam membuat kebijakan.

Selain itu, Arwani menyarankan, agar KPU tidak menggunakan ketentuan pada pasal 63 tersebut, karena berpotensi menciptakan kerumunan massa.

"Semua kegiatan yang dibolehkan basisnya adalah penerapan Protokol kesehatan," ujarnya.

KPU-Bawaslu akan bahas secara khusus

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan membicarakan polemik peraturan soal konser musik itu dengan KPU.

Menurut Bagja, pembicaraan itu dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (17/9/2020).

Bagja pun menilai pelaksanaan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan massa perlu dibatasi.

"Kami akan membicarakannya dengan KPU. Lebih baik dibatasi," kata Bagja, ketika dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: KPU Klaim Belum Ada Klaster Covid-19 Selama Tahapan Pilkada 2020

Secara terpisah, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta semua pihak memahami konteks pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Sebab, pasal tersebut memiliki dua ayat, yakni ayat 1 dan ayat 2.

"Pada ayat kedua disebutkan bahwa pelaksanaan sejumlah kegiatan, termasuk konser musik, harus mempertimbangkan protokol kesehatan, pembatasan peserta dan berkoordinasi dengan semua pihak," kata Raka.

"Tentu konteks peraturannya perlu dilihat secara utuh ya," ucapnya.

Meski demikian, saat ini pihaknya sedang dalam proses merevisi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye.

Menurutnya, dalam revisi nanti akan dirumuskan pengaturan lebih detail tentang kegiatan kampanye yang berpotensi memicu kerumunan masaa.

Ia berharap, aturan-aturan yang baru nanti dapat menguatkan upaya dalam mencegah potensi penularan Covid-19 pada saat kampanye.

Baca juga: Ketua DPR: Paslon Pilkada Mesti Batasi Pertemuan yang Ciptakan Kerumunan

Masa kampanye Pilkada 2020 akan dilaksanakan selama 71 hari. Lama masa kampanye itu terhitung sejak 23 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com