JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Pasal 59 dan 63 dalam PKPU ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.
Dasco mengatakan, sebaiknya kegiatan Pilkada yang memicu terjadinya perkumpulan massa dihindari mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Dilema Pilkada di Tengah Corona
Kendati demikian, Dasco meminta, KPU memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Salah satunya melihat daerah tersebut masuk dalam kategori zona merah atau hijau selama pandemi Covid-19.
"Sehingga itu menjadi pertimbangan untuk kemudian mengizinkan atau tidak mengizinkan," ujar Dasco.
Sebagaimana diketahui, dua pasal dalam PKPU 10 menuai kritik dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sebab, aturan pada dua pasal itu dikhawatirkan berpotensi menghadirkan banyak orang.
Pada Pasal 59, diatur tentang debat publik yang membolehkan 50 pendukung hadir.
Masih dari PKPU yang sama, Pasal 63 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan UU. Antara lain, tidak dilarang melakukan konser musik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan