Salin Artikel

Polemik Aturan Konser Musik Saat Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerumunan massa dalam Pilkada 2020 kembali menjadi perbincangan. Namun, kali ini bukan kejadian kerumunan massa seperti saat pendaftaran peserta pilkada pada 4 hingga 6 September lalu.

Saat ini sejumlah pihak menyoroti soal dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.

Hal tersebut pertama kali diungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam webinar bertajuk Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020, pada Selasa (15/9/2020).

Saat itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.

"Utamanya di pasal 59 yang soal debat publik, itu masih ada (aturan soal) pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup (banyak) orang," ujar Wisnu.

"Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63. Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," tutur dia.

Adapun pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU).

Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.

KPU sebut konser musik sesuai UU

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan alasan mengapa ada dasar hukum Pilkada 2020 yang berpotensi memberikan celah untuk berkumpulnya massa di saat pandemi.

Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dasar hukum pilkada yang tertuang dalam PKPU itu berlandaskan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Terkait dengan PKPU yang ada kaitannya dengan protokol kesehatan misalnya Pasal 63 ayat (1), sekali lagi KPU menginginkan banyak peraturan baru, banyak terobosan baru yang jauh lebih progresif dari apa yang bisa dirumuskan," ujar Raka, Selasa (15/9/2020).

"Tapi, tentu semua itu (aturan yang memicu massa berkumpul) bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi. Jadi berdasarkan UU (UU Pilkada)," tutur dia.

Raka mengatakan, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, sudah diatur pula bentuk-bentuk kampanye. Sehingga, KPU tentu tidak bisa mengubah atau meniadakannya.

"Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi," ucap Raka Sandi.

DPR minta konser musik dihindari

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti aturan tentang dibolehkannya konser musik itu.

Dasco mengatakan, sebaiknya kegiatan Pilkada yang memicu terjadinya perkumpulan massa dihindari mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Kendati demikian, Dasco meminta, KPU memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Salah satunya melihat daerah tersebut masuk dalam kategori zona merah atau hijau selama pandemi Covid-19.

"Sehingga itu menjadi pertimbangan untuk kemudian mengizinkan atau tidak mengizinkan," ujar Dasco.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, sulit menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan konser musik saat kampanye Pilkada 2020.

Menurutnya, tak ada jaminan konser musik tidak akan menghadirkan massa.

"Rasanya sulit menerapkan protokol kesehatan Covid-19 melalui kegiatan konser musik yang memang mudah mengundang massa untuk hadir. Tidak ada jaminan, kegiatan konser musik tidak melibatkan banyak orang," kata Arwani saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Arwani menyoroti pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada awal September lalu yang banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Temuan itu, menurut Arwani, harus menjadi evaluasi KPU dalam membuat kebijakan.

Selain itu, Arwani menyarankan, agar KPU tidak menggunakan ketentuan pada pasal 63 tersebut, karena berpotensi menciptakan kerumunan massa.

"Semua kegiatan yang dibolehkan basisnya adalah penerapan Protokol kesehatan," ujarnya.

KPU-Bawaslu akan bahas secara khusus

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan membicarakan polemik peraturan soal konser musik itu dengan KPU.

Menurut Bagja, pembicaraan itu dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (17/9/2020).

Bagja pun menilai pelaksanaan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan massa perlu dibatasi.

"Kami akan membicarakannya dengan KPU. Lebih baik dibatasi," kata Bagja, ketika dikonfirmasi, Kamis.

Secara terpisah, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta semua pihak memahami konteks pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Sebab, pasal tersebut memiliki dua ayat, yakni ayat 1 dan ayat 2.

"Pada ayat kedua disebutkan bahwa pelaksanaan sejumlah kegiatan, termasuk konser musik, harus mempertimbangkan protokol kesehatan, pembatasan peserta dan berkoordinasi dengan semua pihak," kata Raka.

"Tentu konteks peraturannya perlu dilihat secara utuh ya," ucapnya.

Meski demikian, saat ini pihaknya sedang dalam proses merevisi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye.

Menurutnya, dalam revisi nanti akan dirumuskan pengaturan lebih detail tentang kegiatan kampanye yang berpotensi memicu kerumunan masaa.

Ia berharap, aturan-aturan yang baru nanti dapat menguatkan upaya dalam mencegah potensi penularan Covid-19 pada saat kampanye.

Masa kampanye Pilkada 2020 akan dilaksanakan selama 71 hari. Lama masa kampanye itu terhitung sejak 23 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/17/06534931/polemik-aturan-konser-musik-saat-pilkada-di-tengah-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke