JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dalam hal kerja sama penertiban serta pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Kemensetneg dengan nilai Rp 571,5 triliun.
"Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)," ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha.
Berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset-aset yang dikelola Kemensetneg, semisal Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.
Baca juga: Pemprov DKI Harap Kemensetneg Segera Bahas Masalah Izin Revitalisasi Monas
Oleh karena itu, KPK akan melakukan pendampingan ke Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara.
"Harapannya, penataan BMN akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara," kata Asep.
Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyambut baik pendampingan KPK dalam menertibkan aset-aset tersebut.
"Kami juga berharap KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran," ujar Setya.
Baca juga: Jakarta PSBB Total, TMII Bikin Skema Refund TiketBaca juga: TMII Tutup Seluruh Kawasan Selama PSBB Jakarta Jilid II
Setya mengungkapkan, aset Kemensetneg terdiri atas atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp 347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp 143,4 triliun, TMII senilai Rp 10,2 triliun dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp 2 triliun.
"Sedangkan aset Monas belum dicatat Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi," ujar Setya.
Adapun, salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta.
Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak itu sudah ditetapkan sejak awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.