JAKARTA, KOMPAS.com - Eks politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya diduga tak bermain sendiri di dalam kasus Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.
Andi diduga dibantu oleh politisi lain untuk dapat berhubungan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung turut mengusut keterlibatan politisi lain dalam kasus ini.
"Sepanjang ada buktinya, penyidik harus menelusuri adanya dugaan itu," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Polri Berencana Limpahkan Kembali Berkas Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Pekan Ini
Menurut dia, paling tidak politisi tersebut dapat diperiksa terlebih dulu dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini.
Dilansir dari Tribunnews.com, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella meyakini, ada orang berpengaruh yang turut membantu Andi Irfan.
Sebab, ia menilai, Andi Irfan bukanlah sosok yang cukup berpengaruh di dalam kasus ini.
"Ini kan ada tiga klaster, polisi, jaksa dan politisi. Saya yakin ini otaknya adalah klaster politisi, jadi KPK harus usut ini klaster politik, yang belum terbongkar adalah siapa atasannya Andi Irfan Jaya," ucapnya.
Dugaan adanya politisi kuat di balik Andi Irfan, sebut dia, lantaran nominal suap yang terungkap dalam kasus ini cukup besar.
Semula, dalam kasus ini jaksa Pinangki Sirna Malasari menyodorkan proposal anggaran sebesar 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,4 triliun untuk membantu Djoko Tjandra.
Baca juga: Kejagung Periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Namun, setelah negosiasi dilakukan, Djoko Tjandra hanya menyetujui nominal 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar.
Nilai yang fantastis itu, sebut Patrice, bukanlah level permainan Andi Irfan.
“Andi Irfan Jaya itu dulu adalah peneliti, atau surveyor di Makasar lalu kenal dengan politisi Nasdem, ditarik jadi Wakil Ketua di Sulsel. Jadi atasan Andi Irfan ini lah yang menjual pengaruhnya ke Djoko Tjandra,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.
Baca juga: Terkait Pengambilalihan Kasus Djoko Tjandra, KPK: Ini Bukan soal Berani atau Tidak
Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan jaksa Pinangki.
Sejauh ini jaksa penyidik Kejaksaan Agung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan pencucian uang yang menjerat Pinangki.
Empat lokasi itu adalah dua apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu dealer mobil.
Dari penggeledahan itu, Kejaksaan Agung menyita mobil mewah BMW seri X5 keluaran 2020 milik dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.