JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus-kasus terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) pada awal September 2020.
Total terdapat tiga kasus terkait Djoko Tjandra dalam tahap penyidikan. Namun, kasus-kasus tersebut belum selangkah lebih maju menuju tahap persidangan.
JPU menilai berkas perkara tersebut belum lengkap. Artinya, penyidik perlu melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Kasus dugaan suap Jaksa Pinangki
Pada Rabu (2/9/2020), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengumumkan penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Namun, Hari tak merinci pada tanggal berapa berkas telah diserahkan kepada JPU.
Baca juga: Belum Lengkap, JPU Kembalikan Berkas Perkara Pinangki ke Jaksa Penyidik
“Penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap I dari penyidik kepada penuntut umum,” kata Hari.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Kepengurusan fatwa tersebut menjadi salah satu cara agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Nominal suap yang diduga diterima Pinangki sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Selain itu, Kejagung juga menjerat Pinangki dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, berkas dinilai masih belum lengkap sehingga dikembalikan oleh JPU kepada penyidik.
Baca juga: Periksa Pinangki, Kejagung: Ada Perkembangan Fakta Hukum yang Harus Diklarifikasi
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Kejagung bahkan sudah kembali memeriksa Pinangki pada Rabu (9/9/2020).
"Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti dalam P-19," kata Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu malam.