JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat eks camat sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau Kota Bandung, Rabu (16/9/2020).
Empat mantan camat yang dipanggil tersebut adalah Camat Cilengkrang periode 2012 Wawan Ahmad Ridwan, Camat Cilengkrang periode 2013 Indra Respati, Camat Rancaekek periode 2013 Haris Taufik dan dan Camat Cibiru 2015 Zamzam Nurzaman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda, pengusaha)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Wali Kota Bandung dan Wakil Bupati Sumedang
Ali menuturkan, keempat eks camat itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara. Selain itu, KPK memanggil 10 orang saksi lainnya untuk diperiksa dalam kasus ini.
Mereka adalah seorang PPAT bernama Dian Gandirawati, dua orang pegawai bank BRI bernama Yudi Winaya Yogapranata dan Cheryya Agustina.
Kemudian, tiga orang pegawai Bank BJB, Nena Prachwati, Ria Mutiasari, dan Ane Lisdiana, serta empat orang pegawai Bank Bukopin, Hendrawati, Elsa Lisnawati, Fitria Astaloka, dan Tintin Gustini.
Ali mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut akan dilakukan di Polrestabes Bandung.
Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus RTH Kota Bandung, Dadang Suganda
Dalam perkara ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.
"Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.