JAKARTA, KOMPAS.com - Polri berencana mengembalikan berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang telah diperbaiki kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan ini.
“Kiranya kalau minggu ini sudah selesai, tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Diketahui, berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu tersebut dikembalikan JPU karena dinilai belum lengkap.
Tiga tersangka yang dimaksud yaitu, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.
Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Dikembalikan ke Bareskrim
Untuk melengkapi berkas perkara, Awi mengatakan, penyidik sudah melaksanakan petunjuk JPU pada Jumat (11/9/2020) dan Sabtu (12/9/2020).
Petunjuk JPU antara lain, memeriksa saksi yang meringankan tersangka, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT dan tersangka Prasetijo Utomo.
Selain itu, JPU juga mengembalikan berkas perkara kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Untuk kasus ini, Awi menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga: Bareskrim Koordinasi dengan JPU soal Kelengkapan Berkas Perkara Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra
“Saat ini, penyidik tahap koordinasi dengan JPU untuk pemenuhan petunjuk-petunjuk dari JPU terkait beberapa kekurangan materiil dan formil berkas perkara tersebut untuk segera dipenuhi,” tuturnya.
Dalam kasus red notice, penyidik menetapkan empat orang tersangka.
Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.