Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pinangki Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Kompas.com - 16/09/2020, 08:58 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari segera disidang dalam kasus dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menyusun surat dakwaan untuk Pinangki. Selanjutnya, surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke Kejari Jakarta Pusat

"JPU segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU atas nama tersangka PSM tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020) malam.

"Dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur dia.

Sebelumnya, berkas perkara untuk tersangka Pinangki dikembalikan JPU kepada penyidik Kejagung karena dinilai belum lengkap.

Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Berkas perkara yang sudah diperbaiki kemudian dilimpahkan kembali kepada JPU.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka Pinangki kepada JPU.

Penyusunan surat dakwaan dilakukan JPU setelah menerima tersangka Pinangki dan barang bukti atau pelimpahan tahap II.

Baca juga: Kejagung Periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Dalam berkas tersebut, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pinangki ditahan di rutan selama 20 hari.

"Terhitung sejak Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Hari.

Baca juga: KPK Belum Putuskan soal Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tiga tersangka yaitu, Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Nominal suap yang diduga diterima Pinangki sebesar 500.000 dolar AS atau sekitr Rp 7,4 miliar.

Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki. Andi disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari MA.

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com