JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari segera disidang dalam kasus dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menyusun surat dakwaan untuk Pinangki. Selanjutnya, surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"JPU segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU atas nama tersangka PSM tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020) malam.
"Dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur dia.
Sebelumnya, berkas perkara untuk tersangka Pinangki dikembalikan JPU kepada penyidik Kejagung karena dinilai belum lengkap.
Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Berkas perkara yang sudah diperbaiki kemudian dilimpahkan kembali kepada JPU.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka Pinangki kepada JPU.
Penyusunan surat dakwaan dilakukan JPU setelah menerima tersangka Pinangki dan barang bukti atau pelimpahan tahap II.
Dalam berkas tersebut, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pinangki ditahan di rutan selama 20 hari.
"Terhitung sejak Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Hari.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tiga tersangka yaitu, Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Nominal suap yang diduga diterima Pinangki sebesar 500.000 dolar AS atau sekitr Rp 7,4 miliar.
Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki. Andi disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari MA.
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/08584001/jaksa-pinangki-segera-disidang-dalam-kasus-dugaan-korupsi-dan-tppu