Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Minta Klaster Pendidikan Tak Masuk dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 15/09/2020, 19:03 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta DPR tidak memasukan klaster pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“PGRI meminta agar klaster pendidikan tidak dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja, tetapi dibuat Omnibus Law tersendiri di bidang Pendidikan,” kata Unifah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

“UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pendidikan Kedokteran dapat menjadi Omnibus Law di bidang Pendidikan dan atau bidang Pendidikan dan Kesehatan,” lanjut dia.

Baca juga: Wamenkeu: Omnibus Law Akan Dapat Persetujuan DPR Sebelum Akhir Tahun

Unifah mengatakan, RUU Cipta Kerja merupakan “sapu jagat” yang menghimpun 79 undang-undang (UU) menjadi hanya satu undang-undang.

Selain itu, lebih dari 1.000 pasal dipadatkan menjadi hanya 174 pasal. Sehingga, pada banyak pasal menimbulkan berbagai persoalan .

Menurut Unifah, semangat RUU ini adalah untuk memudahkan iklim investasi dan memangkas birokrasi perizinan yang berbelit dan tumpang tindih.

Namun, ia mempertanyakan kecocokan masalah pendidikan ke dalam RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli

Sebab, PGRI memandang bahwa RUU Cipta Kerja menjadikan komersialisasi dan liberalisasi serta diskriminasi pada pendidikan.

Unifah mencontohkan, dalam RUU Cipta Kerja, guru/dosen lulusan luar negeri tidak wajib memiliki sertifikat pendidik.

Sementara hal tersebut berbeda dengan lulusan dalam negeri. Artinya, lulusan dalam negeri wajib memiliki sertifikat pendidik.

Dampak lainnya, menurut dia, dalam RUU ini juga dimudahkan pendirian Perguruan Tinggi asing di Indonesia.

Baca juga: BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Diharapkan Selesai di Awal Oktober

“Tujuan pendidikan itu adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dalam alinea ke 4 UUD 1945, pemersatu NKRI, mengembangkan watak dan martabat bangsa,” ujar Unifah.

“Karena itu, klaster Pendidikan seyogyanya dikeluarkan dari UU Cipta Kerja,” tegas dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai sejumlah pasal dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas pendidikan.

“Ada beberapa pasal terkait Pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

 

“Jika benar-benar diterapkan maka RUU Cipta Kerja klaster Pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan,” lanjut dia.

Huda menjelaskan semangat yang dibawa RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi Pendidikan.

Sebab, peran negara dibuat seminimal mungkin dan dinilai menyerahkan penyelenggaraan Pendidikan kepada kekuatan pasar.

“Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya lembaga-lembaga pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya pendidikan,” ungkap Huda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com