Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Didesak Jatuhi Firli Bahuri Sanksi Berat

Kompas.com - 14/09/2020, 16:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri atas dugaan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah saat Firli menggunakan helikopter mewah untuk perjalanan pribadi.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, sanksi berat harus dijatuhkan agar menjadi pelajaran bagi para pimpinan KPK yang seharusnyanya memberi contoh baik bagi publik.

"Memang harus diberhentikan harus diberhentikan sebagai (ketua) KPK dan juga sekaligus fungsionaris KPK supaya menjadi pelajaran dia bahwa lembaga antikorupsi itu harus orang-orang yang memang memberikan contoh yang baik," kata Azra dalam sebuah diskusi, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Menanti Putusan Sidang Etik Firli Bahuri...

Azra menilai gaya hidup mewah Firli dengan menggunakan helikopter merupakan sebuah pelanggaran berat dari sudut etika, moral, maupun kepatutan publik.

Padahal, menurut Azra, seorang pimpinan KPK semestinya menjadi simbol moral maupun keteladanan dengan tidak menunjukkan gaya hidup mewah tersebut.

"Kalau dia melakukan hal yang tidak patut, ya saya bilang dia tidak pada posisi yang tepat untuk menjadi komisioner, apalagi menjadi kepala (Ketua) KPK itu nggak (layak)," ujar Azra.

Senada, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Ester juga menilai Firli patut diberi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan

Laola beralasan, Firli sebelumnya juga sudah melakukan dugaan pelanggaran etik baik sebagai Ketua KPK maupun saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Mengingat ini bukan kali pertama ada dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh Firli bahuri ya sepatutnya putusan yang dijatuhkan itu sama kerasnya," kata dia.

Dugaan pelanggaran etik yang ia maksud antara lain terkait pengembalian paksa Kompol Rossa dari KPK ke Polri serta bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik Pedoman Perilaku KPK menyatakan, Dewan Pengawas KPK dapat menjatuhkan sanksi berat bagi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Keluar Lewat Pintu Belakang, Firli Bahuri Irit Bicara Usai Jalani Sidang Etik

Sanksi berat tersebut terdiri atas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan serta diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

Dewan Pengawas KPK diagendakan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Selasa (15/9/2020) besok.

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com