Raka mengatakan, rencana perubahan dan penghapusan pasal ini dilakukan karena menyesuaikan dengan bunyi undang-undang.
"Prinsipnya menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan," kata dia.
Baca juga: KPU: Kampanye yang Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Dihentikan
Namun demikian, lanjut Raka, perubahan ini baru sebatas rencana. Melalui uji publik, KPU meminta masukan dari berbagai pihak terkait rencana ini.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, 4-6 September.
Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.