Salin Artikel

KPU Berencana Hapus Sanksi bagi Petahana yang Tak Serahkan Surat Izin Kampanye

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus sanksi bagi calon kepala daerah petahana yang tak menyerahkan surat izin kampanye Pilkada.

Semula, sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), petahana yang tak menyerahkan surat izin kampanye akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepala daerah. Namun, sanksi ini rencananya dihapus karena dinilai tak sesuai dengan bunyi Undang-undang Pilkada.

"Jadi ini direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam uji publik virtual rancangan PKPU Kampanye, Jumat (11/9/2020).

Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

Pasal 72 Ayat (1) menyebutkan, "Dalam hal gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang menjadi pasangan calon tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (2) dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota."

Kemudian Ayat (2) pasal yang sama berbunyi, "Keputusan tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan kepada:

a. Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, petugas kampanye dan/atau tim kampanye

b. Bawaslu provinsi, Panwas kabupaten/kota, Panwas kecamatan, dan panitia pengawas lapangan

c. sebagai arsip KPU provinsi/KIP Aceh."

Pasal tersebut akan dihapus sehingga tak ada lagi sanksi bagi petahana yang tak menyerahkan surat izin kampanye.

Meski tak ada sanksi, petahana atau kepala daerah yang hendak berkampanye tetap diminta untuk menyampaikan surat izin kampanye. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 63 dan Pasal 64 PKPU Kampanye.

Pasal 63 Ayat (1) berbunyi, "Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara."

Kemudian Pasal 63 Ayat (2) mengatakan, "Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye."

Pada Pilkada 2020, KPU berencana mengubah ketentuan itu dengan mengganti frasa izin cuti menjadi izin kampanye.

Perubahan yang sama juga diberlakukan pada Pasal 64.

Raka mengatakan, rencana perubahan dan penghapusan pasal ini dilakukan karena menyesuaikan dengan bunyi undang-undang.

"Prinsipnya menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan," kata dia.

Namun demikian, lanjut Raka, perubahan ini baru sebatas rencana. Melalui uji publik, KPU meminta masukan dari berbagai pihak terkait rencana ini.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, 4-6 September.

Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/11/17154071/kpu-berencana-hapus-sanksi-bagi-petahana-yang-tak-serahkan-surat-izin

Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke