JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus sanksi bagi calon kepala daerah petahana yang tak menyerahkan surat izin kampanye Pilkada.
Semula, sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), petahana yang tak menyerahkan surat izin kampanye akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepala daerah. Namun, sanksi ini rencananya dihapus karena dinilai tak sesuai dengan bunyi Undang-undang Pilkada.
"Jadi ini direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam uji publik virtual rancangan PKPU Kampanye, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Pilkada 2020 Saat Kasus Corona di Indonesia Terus Menanjak, Ini Kata Epidemiolog
Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.
Pasal 72 Ayat (1) menyebutkan, "Dalam hal gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang menjadi pasangan calon tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (2) dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota."
Kemudian Ayat (2) pasal yang sama berbunyi, "Keputusan tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan kepada:
a. Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, petugas kampanye dan/atau tim kampanye
b. Bawaslu provinsi, Panwas kabupaten/kota, Panwas kecamatan, dan panitia pengawas lapangan
c. sebagai arsip KPU provinsi/KIP Aceh."
Pasal tersebut akan dihapus sehingga tak ada lagi sanksi bagi petahana yang tak menyerahkan surat izin kampanye.
Baca juga: Kemendagri: Ada Kecenderungan Petahana Gencar Usulkan Mutasi ASN Jelang Masa Kampanye
Meski tak ada sanksi, petahana atau kepala daerah yang hendak berkampanye tetap diminta untuk menyampaikan surat izin kampanye. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 63 dan Pasal 64 PKPU Kampanye.
Pasal 63 Ayat (1) berbunyi, "Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara."
Kemudian Pasal 63 Ayat (2) mengatakan, "Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye."
Pada Pilkada 2020, KPU berencana mengubah ketentuan itu dengan mengganti frasa izin cuti menjadi izin kampanye.
Perubahan yang sama juga diberlakukan pada Pasal 64.