Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi VIII Berharap Definisi Kekerasan Seksual dalam RUU PKS Diubah

Kompas.com - 08/09/2020, 17:42 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang berharap ada perubahan definisi kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Pasalnya, definisi kekerasan seksual pada Bab Ketentuan Umum dalam RUU tersebut mendapat pertentangan dari salah satu fraksi.

"Saya berharap kita ke tengah untuk menemukan frasa yang dikhawatirkan terhadap UU ini agar yang dimaksud untuk dicegah, dapat tercegah dengan baik," kata Marwan dalam acara dialog mengenai RUU PKS dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan secara daring, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Komnas Perempuan: Ada yang Salah Memahami Definisi RUU PKS

Menurut Marwan, dengan adanya perubahan itu maka makna dari definisi kekerasan seksual tidak sampai melanggar norma agama dan adat.

Dengan demikian, mencari frasa yang tepat dinilainya menjadi salah satu cara agar RUU PKS tersebut bisa dilanjutkan.

Selain itu, kata Marwan, sejumlah anggota DPR menilai bahwa definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS terlalu liberal dan feminis.

"Kalau memang ini dikhawatirkan terlalu. Pandangan terhadap definisi UU, kalau seperti ini cantumannya terlalu liberal, bebas dan feminis. Karena itu, kita tinggal cari frasa yang baik supaya tidak terjadi makna ambigu terhadap makna definisi," ucap Marwan.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kenapa RUU PKS Tak Kunjung Disahkan?

Marwan menilai kekhawatiran anggota DPR yang menganggap RUU PKS terlalu liberal bisa dibendung dan peraturan perundang-undangan itu dapat segera disahkan

Sebab, RUU tersebut sangat penting untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan membantu para korban.

"Jadi tidak ada cara lain, memang UU ini diperlukan. Cuma bagaimana kita yakinkan anggota DPR yang terbelah di Senayan bahwa ini UU bukan liberal dan feminis tapi kebutuhannya memang menjawab kekosongan hukum terhadap kejadian dan peristiwa yang ada," ucap dia.

Selain itu, Marwan memastikan bahwa para anggota DPR yang berbeda pandangan bukan berarti tidak setuju dengan adanya UU tersebut.

Ia mengatakan, fraksi yang menentang pengesahan RUU PKS saat ini hanya tidak setuju dengan definisi yang tercantum di dalamnya.

"Kalau begitu kita perbaiki definisinya, tolong carikan frasa yang berubah dari sini sehingga kekhawatiran liberal dan feminis bisa diperkecil," kata dia.

Baca juga: Kentalnya Perilaku Patriarki di DPR Dinilai Hambat Pengesahan RUU PKS

Dalam proses pembahasan RUU PKS, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menyatakan menolak pengesahan draf. Bahkan, Fraksi PKS tidak setuju dengan pembentukan tim perumus.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, penolakan tersebut didasarkan pada alasan mengenai potensi pertentangan materi RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com