JAKARTA, KOMPAS.com - Kentalnya perilaku patriarki dinilai menjadi salah satu faktor penghambat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS). Perilaku patriarki menempatkan posisi sosial laki-laki lebih tinggi daripada perempuan.
Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) Luluk Nur Hamidah menilai, masih banyak anggota fraksi di DPR yang menganut paham tersebut.
"Kalau enggak mau (bahas RUU PKS) kita bisa tracking, oh memang dari garis ideologi partainya memang seperti itu. Jadi ini ada ideologi menurut saya, antara lain ideologi patriarki memang kuat," kata Luluk kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Kaukus Perempuan Parlemen: Pengesahan RUU PKS Tak Mudah karena Ada Pertarungan Ideologi
Ia mengatakan, pemahaman semacam itu di jajaran pemimpin partai akan sangat berbahaya, terutama dalam proses pengambilan kebijakan.
Meskipun, lanjut Luluk, ada juga anggota fraksi yang mendukung kebijakan RUU PKS atau kebijakan lain yang berperspektif gender.
"Tetapi apa hendak dikata karena memang secara institusi partainya memang tidak mendukung nah partai ini kan tangannya di fraksi itu," ujarnya.
Baca juga: PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena Isinya Bersifat Liberal
Luluk menambahkan, RUU PKS juga kerap dijadikan alat untuk menaikkan elektoral partai.
Salah satu caranya dengan melontarkan isu-isu yang tidak benar terkait substansi RUU PKS untuk mendapatkan simpati masyarakat.
"Nah ini yang kemudian repot, orang mencoba mendapatkan simpati dari publik dengan cara-cara mengintroduksi hal-hal yang sifatnya agak berbau kebohongan terkait dengan RUU ini," ungkapnya.
"Jangan kemudian orang bermain-main dengan label-label, istilah-istilah, frasa-frasa keagamaan yang sebenarnya ini tujuannya hanya untuk elektoral semata. Ini yang sebenarnya harus kita lawan," tegas Luluk.
Baca juga: Ini Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan