JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, korban kekerasan seksual berpotensi menjadi pelaku.
Potensi tersebut merupakan salah satu masalah yang harus ditanggulangi dengan sistem memadai, yakni melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Ada potensi korban jadi pelaku sehingga tak tertangani dengan baik. Hal ini harus dapat ditanggulangi dengan sistem yang memadai," kata Bintang dalam acara dialog RUU PKS dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan secara daring, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Kementerian PPPA: Sejak Januari hingga Juli 2020 Ada 2.556 Anak Korban Kekerasan Seksual
Selain itu, RUU PKS juga penting segera disahkan mengingat ada kasus yang pelakunya justru merupakan orang terdekat korban bahkan keluarga.
Hal tersebut menunjukkan, kata dia, kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja.
Menurut Bintang, apa yang terjadi di lapangan berkaitan dengan kekerasan seksual harus menjadi peringatan untuk segera melindungi generasi selanjutnya.
Caranya adalah dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, dan rehabilitasi kekerasan seksuan melalui RUU PKS.
"Ini perlu menjadi perhatian. Patut menjadi prioritas dan kewaspadaan bagi kita semua untuk menghentikan mata rantai kekerasan seksual ini," kata dia.
Namun Bintang masih menyayangkan belum disahkannya RUU PKS hingga saat ini.
Padahal penyusunan RUU PKS yang digagas pada 2017 tersebut diharapkan bisa disahkan pada akhir tahun 2019. Jika tidak, bisa di-carry over (pengalihan pembahasan) ke tahun 2020.
Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Sering Dianggap Aib
Namun hal tersebut tidak terjadi, karena pada 2 Juli 2020 dalam rapat kerja badan legilslatif (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI, diputuskan bahwa RUU PKS ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
"Hal ini jadi keprihatinan bagi kita mengingat urgensi RUU ini sangat besar karena kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak pada korban saja tapi juga pada kehidupan masyarakat," kata dia.
Ditambah lagi, kata dia, data berbagai sumber mengatakan bahwa kekerasan seksual hingga saat ini masih banyak terjadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.