JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengatakan, sejak Januari hingga 31 Juli 2020 tercatat ada 4.116 kasus kekerasan pada anak di Indonesia.
Menurut dia, dari angka tersebut yang paling banyak dialami oleh anak adalah kekerasan seksual.
Hal itu ia katakan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2020.
"Dari angka ini (4.116 kasus), angka yang paling tinggi itu angka korban kekerasan seksual," kata Nahar dalam webinar bertajuk "Percepatan Pengembangan PATBM di Masa Pandemi Covid-19 Tahap II" pada Senin (24/8/2020).
Baca juga: 3 Alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mendesak Disahkan
Ia melanjutkan, angka 4.116 kasus memang tidak berbeda jauh dari angka kekerasan pada anak tahun sebelumnya.
Namun, menurut Nahar, angka korban kekerasannya justru terus bertambah.
"Jadi angka kenaikan ini hasil analisis kami di Jakarta itu, sebut saja satu pelaku, melibatkan beberapa korban," ujarnya.
Jika dirincikan ada 2.556 korban kekerasan seksual, 1.111 korban kekerasan fisik, 979 korban kekerasan psikis.
Kemudian, ada 346 korban pelantaran, 73 korban tindak pidana perdanganan orang (TPPO) dan 68 korban eksploitasi. Sebanyak 3.296 korban anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki.
"Salah satu contoh waktu yang pelaku warga negara Perancis misalnya korbannya 300," ucap dia.
Baca juga: Saat Korban Kasus Kekerasan Seksual Diharapkan Tak Hanya Diam...
Adapun pandemi Covid-19 ternyata juga berdampak buruk pada hubungan orangtua dan anak.
Anak-anak mengalami kekerasan dan eksploitasi dari orangtua yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini.
"Anak rentan dapat kekerasan dan eksploitasi, karena di rumah mudah terdistraksi, komunikasi dengan orangtua tidak lancar akhirnya tantrum dan ini memicu orangtua bisa lakukan kekerasan pada anak," ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ciput Eka Purwianti dalam diskusi daring, Jumat (3/7/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.