Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Korban Kasus Kekerasan Seksual Diharapkan Tak Hanya Diam...

Kompas.com - 12/08/2020, 10:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual yang mengemuka akhir-akhir ini di media sosial maupun media massa ibarat sebuah fenomena gunung es.

Para korban yang sebelumnya memilih untuk diam, kini mulai berani bersuara bahwa mereka telah dilecehkan oleh pelaku.

Langkah ini dinilai cukup positif mengingat pelaku kekerasan seksual seharusnya mendapatkan sanksi yang tegas guna mengantisipasi terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

"Ini hal yang sangat positif. Para korban jangan takut untuk speak up atas kasus kekerasan seksual atau apapun itu yang dialaminya baik secara daring maupun offline," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni seperti dilansir dari Antara, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual Dinilai Jadi Alasan Urgensi Pengesahan RUU PKS

Selama ini, menurut dia, masih banyak korban kekerasan seksual yang memilih untuk bungkam. Hal itu tidak terlepas dari kekhawatiran atas cap negatif yang mungkin akan diterima oleh para korban dari masyarakat.

Padahal, menurut Sahroni, keterbukaan mereka diharapkan dapat membuka mata masyarakat. Sehingga, publik pun mendukung korban dan menghindari victim blaming.

Hal senada juga disampaikan oleh Pelaksana Harian Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Ratna Susianawati, dosen Fakultas Psikologi Universitas Surabaya Patrick Humbertus, serta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar.

"Banyak yang terjadi tetapi tidak berani melapor. Banyak kasus yang mungkin lebih besar tetapi tertutup," kata Ratna.

Seperti pada kasus fetish kain jarik yang dilakukan tersangka G di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, Polisi: Pengakuan Tersangka Ada 25 Korban

Menurut Ratna, kasus ini akhirnya berhasil terungkap setelah salah seorang korban mengungkap hal tersebut melalui media sosial.

Belakangan, sejumlah korban G pun mulai bersuara. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Surabaya, G telah melakukan perbuatannya sejak 2015.

Setidaknya, berdasarkan penuturan G, ada 25 orang yang sudah menjadi korban perilaku menyimpang pelaku.

Menurut Ratna, tindakan G merupakan bentuk penyimpangan seksual. Kasus-kasus kekerasan seksual yang di luar nalar umum juga harus diantisipasi untuk melindungi masyarakat, tidak hanya perempuan karena faktanya laki-laki pun bisa menjadi sasaran kekerasan seksual.

"Kasus ini semakin mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan untuk menjadi payung hukum dalam penanganan kekerasan seksual dari hulu hingga hilir meliputi pencegahan, penanganan, pemulihan korban, dan penegakan hukum yang bisa menimbulkan efek jera," katanya.

Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual Dinilai Jadi Alasan Urgensi Pengesahan RUU PKS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com