Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan atau Tunda Pilkada

Kompas.com - 08/09/2020, 10:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, penyelenggara pemilu wajib melindungi seluruh nyawa warga negara yang terlibat penyelenggaraan Pilkada 2020.

Menurut dia, penyelenggara hanya punya dua opsi, menerapkan protokol kesehatan secara ketat atau menunda penyelenggaraan Pilkada hingga situasi aman kembali.

Hal ini Feri sampaikan merespons maraknya kerumunan massa saat pendaftaran peserta Pilkada serta banyaknya penyelenggara yang terinfeksi Covid-19.

"Jika tidak ingin kebablasan maka harus dipastikan protokol kesehatan dijalankan tanpa pandang bulu," kata Feri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: KPK Ingatkan Petahana Tak Gunakan Anggaran Negara untuk Pilkada 2020

"Atau, tunda penyelenggaraan Pilkada sampai batas aman Covid-19 diumumkan WHO atau pemerintah Republik Indonesia berdasarkan masukan dari pihak-pihak berkompeten," tuturnya.

Menurut Feri, dari proses simulasi penyelenggaraan Pilkada yang digelar KPU beberapa waktu lalu, nampaknya sulit mendisiplinkan peserta dan penyelenggara agar benar-benar menerapkan aturan protokol kesehatan.

Terjadi berbagai inkonsistensi antar pedoman penyelenggaraan pemilihan dan praktik protokol kesehatan yang disimulasikan, sehingga pada praktik di lapangan banyak terjadi pelanggaran.

Oleh karenanya, menjadi PR KPU dan Bawaslu mememastikan keselamatan warga negara dalam penyelenggaraan Pilkada.

Sebagaimana bunyi Pasal 28I Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945, kata Feri, keselamatan warga negara merupakan hak konstitusional yang tak dapat dikecualikan dalam keadaan apapun.

"Tidak boleh ada orang yang dikorbankan untuk proses penyelenggaraan ini. Setiap nyawa manusia berharga," ujarnya.

Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, lanjut Feri, penyelenggara harus memberi sanksi tegas kepada pelanggar.

Baca juga: Cegah Potensi Klaster Pilkada, Satgas Covid-19: KPU Harus Tegakkan Aturan

Misalnya dengan mengurangi jatah waktu kampanye bagi pasangan calon yang tak patuh aturan kesehatan, atau sanksi-sanksi lainnya yang efektif memberi efek jera.

Kepolisian dan kejaksaan pun dapat bertindak jika muncul dugaan tindakan yang mengancam nyawa warga negara dari suatu gelaran Pilkada.

Namun demikian, langkah pemidanaan seharusnya tidak dijadikan opsi utama. Sanksi pidana, kata Feri, menjadi ultimum remidium (upaya terakhir) untuk menindan pelanggar yang benar-benar abai pada protokol kesehatan.

"Bagaimanapun pemidanaan adalah pilihan berat dan terakhir. Tetapi jika sebuah tindakan mengancam nyawa orang banyak maka pidana merupakan obatnya," kata Feri.

Sebelumnya diberitakan, ada 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah selama dua hari pendaftaran Pilkada.

Baca juga: Ketua MPR: Tak Perlu Unjuk Kekuatan dengan Mobilisasi Massa Saat Pilkada

Data itu dihimpun Bawaslu hingga Sabtu (5/9/2020). Data masih mungkin bertambah lantaran Bawaslu tengah menghimpun dugaan pelanggaran di masa pendaftaran hari ke-3.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.

"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.

Fritz menyebut, para bakal pasangan calon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU. Ada pula bakal pasangan calon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test.

Selain itu, Bawaslu juga mengungkap, ada 96 pengawas pemilu yang dinyatakan terinfeksi Covid-19 setelah melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Jumlah tersebut terdiri dari 20 pengawas tingkat kecamatan dan 76 pengawas tingkat desa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca juga: Pemenang Pileg 2019, Gerindra Gagal Usung Calon di Pilkada Pasaman

"Sampai hari ini ditemukan 96 jajaran penyelenggara pengawas pemilu di tingkat ad hoc itu yang dinyatakan positif atas dasar swab," kata Abhan melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com