JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan aturan kepada para kandidat agar tak memobilisasi massa saat Pilkada 2020 berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
"KPU harus sampaikan aturan terkait proses Pilkada kepada kandidat dan partai pengusung dan simpatisan bahwa tidak perlu unjuk kekuatan dengan memobilisasi massa dalam tahapan-tahapan Pilkada, agar tidak berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Kemendagri: Kepala Daerah Harusnya Disiplin Protokol Kesehatan, Bukan Jadi Contoh Buruk
Bambang mengatakan, semestinya KPU berhak menunda pendaftaran kandidat ketika mereka membawa kerumunan massa pendukung.
Menurut dia, KPU bisa menunda proses pendaftaran hingga massa pendukung dibubarkan. Hal itu bisa menjadi pelajaran bagi kandidat lain sehingga tak mendaftar dengan membawa massa pendukung mereka.
Bambang juga meminta KPU mengevaluasi pelaksanaan pendaftaran Pilkada 2020 di 270 daerah, agar tahapan berikutnya yakni kampanye dapat memperhatikan aspek protokol kesehatan.
"KPU juga harus melakukan simulasi-simulasi proses Pemilu yang melibatkan semua pihak sebagai langkah penting dalam antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang lebih meluas saat penyelenggaraannya," ucap politisi Partai Golkar itu.
Baca juga: Mendagri Tegur Keras 51 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Ini Daftarnya
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hampir semuanya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," kata Akmal.
Menurut Akmal, jumlah kepala daerah yang ditegur kemungkinan besar akan bertambah. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Dikutip dari data yang dihimpun oleh Kemendagri, rincian dari 51 kepala daerah yang ditegur itu terdiri dari 49 orang karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.