Menurut dia, penyelenggara hanya punya dua opsi, menerapkan protokol kesehatan secara ketat atau menunda penyelenggaraan Pilkada hingga situasi aman kembali.
Hal ini Feri sampaikan merespons maraknya kerumunan massa saat pendaftaran peserta Pilkada serta banyaknya penyelenggara yang terinfeksi Covid-19.
"Jika tidak ingin kebablasan maka harus dipastikan protokol kesehatan dijalankan tanpa pandang bulu," kata Feri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/9/2020).
"Atau, tunda penyelenggaraan Pilkada sampai batas aman Covid-19 diumumkan WHO atau pemerintah Republik Indonesia berdasarkan masukan dari pihak-pihak berkompeten," tuturnya.
Menurut Feri, dari proses simulasi penyelenggaraan Pilkada yang digelar KPU beberapa waktu lalu, nampaknya sulit mendisiplinkan peserta dan penyelenggara agar benar-benar menerapkan aturan protokol kesehatan.
Terjadi berbagai inkonsistensi antar pedoman penyelenggaraan pemilihan dan praktik protokol kesehatan yang disimulasikan, sehingga pada praktik di lapangan banyak terjadi pelanggaran.
Oleh karenanya, menjadi PR KPU dan Bawaslu mememastikan keselamatan warga negara dalam penyelenggaraan Pilkada.
Sebagaimana bunyi Pasal 28I Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945, kata Feri, keselamatan warga negara merupakan hak konstitusional yang tak dapat dikecualikan dalam keadaan apapun.
"Tidak boleh ada orang yang dikorbankan untuk proses penyelenggaraan ini. Setiap nyawa manusia berharga," ujarnya.
Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, lanjut Feri, penyelenggara harus memberi sanksi tegas kepada pelanggar.
Misalnya dengan mengurangi jatah waktu kampanye bagi pasangan calon yang tak patuh aturan kesehatan, atau sanksi-sanksi lainnya yang efektif memberi efek jera.
Kepolisian dan kejaksaan pun dapat bertindak jika muncul dugaan tindakan yang mengancam nyawa warga negara dari suatu gelaran Pilkada.
Namun demikian, langkah pemidanaan seharusnya tidak dijadikan opsi utama. Sanksi pidana, kata Feri, menjadi ultimum remidium (upaya terakhir) untuk menindan pelanggar yang benar-benar abai pada protokol kesehatan.
"Bagaimanapun pemidanaan adalah pilihan berat dan terakhir. Tetapi jika sebuah tindakan mengancam nyawa orang banyak maka pidana merupakan obatnya," kata Feri.
Sebelumnya diberitakan, ada 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah selama dua hari pendaftaran Pilkada.
Data itu dihimpun Bawaslu hingga Sabtu (5/9/2020). Data masih mungkin bertambah lantaran Bawaslu tengah menghimpun dugaan pelanggaran di masa pendaftaran hari ke-3.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.
Fritz menyebut, para bakal pasangan calon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU. Ada pula bakal pasangan calon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test.
Selain itu, Bawaslu juga mengungkap, ada 96 pengawas pemilu yang dinyatakan terinfeksi Covid-19 setelah melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Jumlah tersebut terdiri dari 20 pengawas tingkat kecamatan dan 76 pengawas tingkat desa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
"Sampai hari ini ditemukan 96 jajaran penyelenggara pengawas pemilu di tingkat ad hoc itu yang dinyatakan positif atas dasar swab," kata Abhan melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/10474421/kpu-diminta-tegas-tegakkan-protokol-kesehatan-atau-tunda-pilkada