Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan atau Tunda Pilkada

Kompas.com - 08/09/2020, 10:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, penyelenggara pemilu wajib melindungi seluruh nyawa warga negara yang terlibat penyelenggaraan Pilkada 2020.

Menurut dia, penyelenggara hanya punya dua opsi, menerapkan protokol kesehatan secara ketat atau menunda penyelenggaraan Pilkada hingga situasi aman kembali.

Hal ini Feri sampaikan merespons maraknya kerumunan massa saat pendaftaran peserta Pilkada serta banyaknya penyelenggara yang terinfeksi Covid-19.

"Jika tidak ingin kebablasan maka harus dipastikan protokol kesehatan dijalankan tanpa pandang bulu," kata Feri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: KPK Ingatkan Petahana Tak Gunakan Anggaran Negara untuk Pilkada 2020

"Atau, tunda penyelenggaraan Pilkada sampai batas aman Covid-19 diumumkan WHO atau pemerintah Republik Indonesia berdasarkan masukan dari pihak-pihak berkompeten," tuturnya.

Menurut Feri, dari proses simulasi penyelenggaraan Pilkada yang digelar KPU beberapa waktu lalu, nampaknya sulit mendisiplinkan peserta dan penyelenggara agar benar-benar menerapkan aturan protokol kesehatan.

Terjadi berbagai inkonsistensi antar pedoman penyelenggaraan pemilihan dan praktik protokol kesehatan yang disimulasikan, sehingga pada praktik di lapangan banyak terjadi pelanggaran.

Oleh karenanya, menjadi PR KPU dan Bawaslu mememastikan keselamatan warga negara dalam penyelenggaraan Pilkada.

Sebagaimana bunyi Pasal 28I Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945, kata Feri, keselamatan warga negara merupakan hak konstitusional yang tak dapat dikecualikan dalam keadaan apapun.

"Tidak boleh ada orang yang dikorbankan untuk proses penyelenggaraan ini. Setiap nyawa manusia berharga," ujarnya.

Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, lanjut Feri, penyelenggara harus memberi sanksi tegas kepada pelanggar.

Baca juga: Cegah Potensi Klaster Pilkada, Satgas Covid-19: KPU Harus Tegakkan Aturan

Misalnya dengan mengurangi jatah waktu kampanye bagi pasangan calon yang tak patuh aturan kesehatan, atau sanksi-sanksi lainnya yang efektif memberi efek jera.

Kepolisian dan kejaksaan pun dapat bertindak jika muncul dugaan tindakan yang mengancam nyawa warga negara dari suatu gelaran Pilkada.

Namun demikian, langkah pemidanaan seharusnya tidak dijadikan opsi utama. Sanksi pidana, kata Feri, menjadi ultimum remidium (upaya terakhir) untuk menindan pelanggar yang benar-benar abai pada protokol kesehatan.

"Bagaimanapun pemidanaan adalah pilihan berat dan terakhir. Tetapi jika sebuah tindakan mengancam nyawa orang banyak maka pidana merupakan obatnya," kata Feri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com