Diketahui, KPK akan memenuhi undangan Kejaksaan Agung untuk mengikuti gelar perkara kasus tersebut, Selasa (8/9/2020) hari ini.
"KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
KPK mengirimkan tim dari Kedeputian Penindakan untuk mengikuti gelar perkara tersebut.
"Ekspose atau gelar perkara merupakan forum di mana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh," ujar Ali.
Diketahui, Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa hari ini.
Selain KPK, Kejaksaan Agung juga mengundang pihak Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Bareskrim Polri untuk mengikuti gelar perkara.
"Yang jelas, untuk besok sudah kami jadwalkan dilakukan ekspose (gelar perkara) terkait selesainya hasil penyidikan. Ini kami ekspose secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, dikutip dari Antara, Senin (7/9/2020).
"Ini sudah tahap I berkas P (Pinangki). Kami akan lanjutkan ke penuntutan," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejaksaan Agung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/10471301/kpk-harap-kejagung-transparan-saat-gelar-perkara-kasus-jaksa-pinangki