JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan gelar perkara kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9/2020) besok.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengatakan, Kejagung pun mengundang KPK untuk mengikuti gelar perkara tersebut.
"Yang jelas, untuk besok sudah kami jadwalkan dilakukan ekspose (gelar perkara) terkait selesainya hasil penyidikan. Ini kami ekspose secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," ujar Febrie, dikutip dari Antara, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Kejagung Periksa Orang yang Kenalkan Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra
"Ini sudah tahap I berkas P (Pinangki). Kami akan lanjutkan ke penuntutan," lanjut dia.
Selain KPK, Kejagung juga telah mengundang pihak Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kepolisian RI untuk mengikuti gelar perkara tersebut.
"Polhukam, Bareskrim, dan KPK. Kami sudah sampaikan poinnya adalah undangan untuk teman-teman di KPK hadir ekspose," ujar Febrie.
Secara terpisah, Febrie menyebut bahwa pelibatan penyidik KPK dalam gelar perkara kasus tersebut bertujuan agar proses penyidikan dilakukan lebih transparan.
Baca juga: Polri: Pinangki Dicecar 34 Pertanyaan, Minta Pemeriksaan Dihentikan
"Supaya lebih baiklah untuk proses penyidikannya, lebih transparan, juga lebih saling menguatkan. Saya rasa itu," kata Febrie sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Adapun, undangan mengikuti gelar perkara tersebut telah disampaikan langsung oleh Febrie dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin siang.
Ia menambahkan, gelar perkara kasus Jaksa Pinangki akan dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa besok pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Baca juga: Sepak Terjang Andi Irfan, Politikus yang Dipecat Nasdem dan Teman Dekat Jaksa Pinangki
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.