JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, kewenangan yang dimiliki pihaknya dalam mengatur kerumunan massa saat pendaftaran peserta pilkada terbatas.
Menurut Raka, kewenangan KPU hanya pada saat pendaftaran di kantor KPU saja.
"Kewenangan KPU terbatas. Kewenangan kami hanya pada saat berada di kantor KPU, pendaftaran bakal paslon (pasangan calon) harus sesuai protokol kesehatan (yang ada di dalam PKPU)," ujar Raka Sandi, Sabtu (5/9/2020).
Ia menabahkan, kejadian di jalan atau di tempat lain saat bakal paslon dalam perjalanan menuju kantor KPU setempat, itu di luar kewenangan penyelenggara.
Baca juga: Dikawal Ratusan Pendukung, Adik Ratu Atut Daftar ke KPU Serang
Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat bahwa selain ada PKPU, ada peraturan kepala daerah maupun peraturan ketua satgas Covid-19 masing-masing daerah tentang protokol kesehatan.
Aturan itulah yang menurutnya tetap harus menjadi pedoman masyarakat atau pendukung bakal paslon.
"Sebenarnya peraturan-peraturan itu sudah ada dan tetap berlaku baik ada pilkada maupun tidak, sehingga mohon diikuti dan dipatuhi," ujar Raka Sandi.
Dia mengimbau seluruh bakal paslon, pendukung maupun parpol menaati aturan KPU yang melarang adanya pengumpulan massa saat pendaftaran peserta pilkada.
Sebagaimana dijadwalkan, pendaftaran masih dibuka hingga Minggu (6/9/2020) besok.
"Sehingga para calon pemimpin bisa memberikan contoh dan kami penyelenggara juga bisa fokus melaksanakan tugas," kata Raka Sandi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan