Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Kewenangannya Terbatas untuk Atur Kerumunan Saat Pendaftaran Peserta Pilkada

Kompas.com - 05/09/2020, 17:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, kewenangan yang dimiliki pihaknya dalam mengatur kerumunan massa saat pendaftaran peserta pilkada terbatas.

Menurut Raka, kewenangan KPU hanya pada saat pendaftaran di kantor KPU saja.

"Kewenangan KPU terbatas. Kewenangan kami hanya pada saat berada di kantor KPU, pendaftaran bakal paslon (pasangan calon) harus sesuai protokol kesehatan (yang ada di dalam PKPU)," ujar Raka Sandi, Sabtu (5/9/2020).

Ia menabahkan, kejadian di jalan atau di tempat lain saat bakal paslon dalam perjalanan menuju kantor KPU setempat, itu di luar kewenangan penyelenggara.

Baca juga: Dikawal Ratusan Pendukung, Adik Ratu Atut Daftar ke KPU Serang

Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat bahwa selain ada PKPU, ada peraturan kepala daerah maupun peraturan ketua satgas Covid-19 masing-masing daerah tentang protokol kesehatan.

Aturan itulah yang menurutnya tetap harus menjadi pedoman masyarakat atau pendukung bakal paslon.

"Sebenarnya peraturan-peraturan itu sudah ada dan tetap berlaku baik ada pilkada maupun tidak, sehingga mohon diikuti dan dipatuhi," ujar Raka Sandi.

Dia mengimbau seluruh bakal paslon, pendukung maupun parpol menaati aturan KPU yang melarang adanya pengumpulan massa saat pendaftaran peserta pilkada.

Sebagaimana dijadwalkan, pendaftaran masih dibuka hingga Minggu (6/9/2020) besok.

"Sehingga para calon pemimpin bisa memberikan contoh dan kami penyelenggara juga bisa fokus melaksanakan tugas," kata Raka Sandi.

"Jika semua konsisten mematuhi aturan, maka masyarat bisa melihat bahwa Pilkada 2020 tetap aman meski berlangsung di tengah pandemi," lanjut dia.

Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah mengatur bahwa hanya ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan yang boleh datang ke kantor KPU saat pendaftaran.

Sementara bagi pendukung bakal paslon, dapat mengikuti proses pendaftaran melalui siaran langsung yang ditampilkan tiap KPU daerah.

Pasal 50 PKPU 6/2020 mengatur bahwa KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.

Baca juga: Pasangan Siti Nur Azizah dan Ruhamaben Mendaftarkan Diri ke KPU Tangsel

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sulit memberikan teguran kepada peserta pilkada non-petahana yang melakukan kegiatan pengumpulan massa.

Menurut Tito, teguran keras seperti yang dilakukan kepada tiga bupati di Sulawesi Tenggara hanya bisa dilakukan jika statusnya adalah petahana atau pejabat daerah.

"Kami sudah memberi teguran di beberapa daerah, bisa dipantau di media massa. Namun, kami hanya bisa melakukan hal itu jika statusnya petahana atau pejabat daerah," kata Tito saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi persiapan pilkada bersama KPU, Bawaslu dan Satpol PP yang ditayangkan secara daring di saluran YouTube Kemendagri, Jumat lalu.

"Kalau (peserta pilkada) bukan pejabat daerah, atau merupakan kontestan lain, Kemendagri tak punya dasar hukum untuk menegur," lanjut dia.

Karena itu, Tito berharap semua pihak terkait mau mendukung sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Dengan aturan tersebut, ada dasar hukum tentang aturan pengumpulan massa dalam kampanye yang dibatasi hanya untuk 50 orang hingga 100 orang saja.

Selain itu, ada pula ketentuan untuk menjaga jarak dan merapkan protokol kesehatan secara ketat saat kegiatan pilkada yang melibatkan banyak orang.

"Kami sangat berharap peraturan ini dapat disosilisaikan secepat mungkin. Kita kirimkan juga kepada seluruh kepala daerah dan parpol agar semuanya memahami isi aturannya, " tegas Tito.

Hingga Sabtu ini tercatat sudah ada empat kepala daerah yang ditegur Mendagri karena menyelenggarakan kegiatan yang memicu berkumpulnya massa. Mereka adalah Bupati Wakatobi Arhawi, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada, Bupati Muna LM Rusman Emba, dan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Keempatnya merupakan kandidat petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com