JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, kewenangan yang dimiliki pihaknya dalam mengatur kerumunan massa saat pendaftaran peserta pilkada terbatas.
Menurut Raka, kewenangan KPU hanya pada saat pendaftaran di kantor KPU saja.
"Kewenangan KPU terbatas. Kewenangan kami hanya pada saat berada di kantor KPU, pendaftaran bakal paslon (pasangan calon) harus sesuai protokol kesehatan (yang ada di dalam PKPU)," ujar Raka Sandi, Sabtu (5/9/2020).
Ia menabahkan, kejadian di jalan atau di tempat lain saat bakal paslon dalam perjalanan menuju kantor KPU setempat, itu di luar kewenangan penyelenggara.
Baca juga: Dikawal Ratusan Pendukung, Adik Ratu Atut Daftar ke KPU Serang
Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat bahwa selain ada PKPU, ada peraturan kepala daerah maupun peraturan ketua satgas Covid-19 masing-masing daerah tentang protokol kesehatan.
Aturan itulah yang menurutnya tetap harus menjadi pedoman masyarakat atau pendukung bakal paslon.
"Sebenarnya peraturan-peraturan itu sudah ada dan tetap berlaku baik ada pilkada maupun tidak, sehingga mohon diikuti dan dipatuhi," ujar Raka Sandi.
Dia mengimbau seluruh bakal paslon, pendukung maupun parpol menaati aturan KPU yang melarang adanya pengumpulan massa saat pendaftaran peserta pilkada.
Sebagaimana dijadwalkan, pendaftaran masih dibuka hingga Minggu (6/9/2020) besok.
"Sehingga para calon pemimpin bisa memberikan contoh dan kami penyelenggara juga bisa fokus melaksanakan tugas," kata Raka Sandi.
"Jika semua konsisten mematuhi aturan, maka masyarat bisa melihat bahwa Pilkada 2020 tetap aman meski berlangsung di tengah pandemi," lanjut dia.
Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah mengatur bahwa hanya ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan yang boleh datang ke kantor KPU saat pendaftaran.
Sementara bagi pendukung bakal paslon, dapat mengikuti proses pendaftaran melalui siaran langsung yang ditampilkan tiap KPU daerah.
Pasal 50 PKPU 6/2020 mengatur bahwa KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
Baca juga: Pasangan Siti Nur Azizah dan Ruhamaben Mendaftarkan Diri ke KPU Tangsel
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sulit memberikan teguran kepada peserta pilkada non-petahana yang melakukan kegiatan pengumpulan massa.