Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paslon Wajib Swab Test Sebelum Daftar Pilkada, Ini Aturannya...

Kompas.com - 04/09/2020, 09:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai peserta Pilkada 2020 wajib menyertakan hasil tes usap atau swab test sebelum menyerahkan berkas pendaftaran.

Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Beleid ini merupakan aturan baru yang baru diundangkan pada 1 September lalu.

Kewajiban tes usap diatur di dalam Pasal 50A, 50B dan 50C aturan tersebut.

Selain mengatur kewajiban tes, ada sejumlah hal yang harus dilakukan paslon, bila salah satu di antara mereka dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Satu Hari Sebelum Daftar ke KPU, Paman Bobby Nasution Mundur di Pilkada Tapanuli Selatan: Permintaan Keluarga

Berikut aturan selengkapnya:

- Pasal 50A

(1) Bakal Pasangan Calon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(2) Hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

(3) Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran.

(4) Dalam hal Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dimaksud tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran.

(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan data ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karena dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ke dalam berita acara.

(6) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan penelitian Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Dibuka Hari Ini, Paslon Diminta Batasi Arak-arakan

- Pasal 50B

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com