(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon, dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Digelar 3 Hari, KPU Harap Bapaslon Daftar di Awal Waktu
- Pasal 50C
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(2) Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(3) Dalam hal setelah dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Jangka waktu penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Tangsel 2020 Dibuka, KPU Sudah Koordinasi dengan 3 Pasangan
(5) Dalam hal jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melewati jadwal penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pengundian nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan; atau
b. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pengundian nomor urut di antara Pasangan Calon yang bersangkutan dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.