Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerangan Mapolsek Ciracas Libatkan Oknum TNI AL dan AU

Kompas.com - 04/09/2020, 06:33 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Pasal berlapis

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka kini terancam pasal berlapis.

Pertama, mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam tahun.

Kemudian, para tersangka juga dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.800.

"Itu dua pasal yang masih akan berkembang karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara dikutip dari jabar.tribunnews.com, Kamis (3/9/2020).

Prada MI belum dijadikan tersangka

Puspomad sejauh ini belum mengambil putusan hukum terhadap Prada MI. Pihak penyidik belum menetapkan anggota Satuan Direktur Hukum TNI AD ini karena masih menjalani perawatan intensif.

Baca juga: Ini Motif Oknum TNI Serang Mapolsek Ciracas...

Ia dirawat di Rumah Sakit Ridwan Meureksa Kodam Jaya akibat kecelakaan tunggal yang dialaminya.

"Jadi kami sebagai penyidik kami harus memperhatikan Hak Asasi Manusia. Sebelum dokter mengatakan mereka dalam kondisi baik dan sehat dan bisa diperiksa maka kami belum akan memeriksa," kata Dodik dikutip dari jabar.tribunnews.com.

"Nanti akan kita update di pertemuan selanjutnya bagaimana statusnya MI setelah mereka keluar dari rumah sakit," sambung Dodik.

Dodik mengatakan, berdasarkan aturan hukum yang ada, Prada MI belum bisa menjalani pemeriksaan karena masih dalam perawatan.

Namun demikian, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Tetapi, pemeriksaan tersebut belum menyeluruh.

Dalam pemeriksaan awal tersebut, Prada MI baru dimintai keterangan yang mengarah pada kabar bohong soal pengroyokan.

Baca juga: TNI AD Tunggu Hasil Pemeriksaan Darah dan Urine Prada MI, Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

"Sampai sekarang sudah dimintai keterangan terkait yang mendukung ke arah sana. Tetapi peningkatan status terhadap Prada MI sampai sekarang belum diterapkan karena alasannya masih dalam perawatan kesehatan di Rumah Sakit Ridwan Meureksa," kata Yogaswara.

Prajurit matra AL dan AU terlibat?

Dari pengembangan penyidikan tersebut, ditemukan pula bahwa pelaku penyerangan Polsek Ciracas diduga tidak hanya melibatkan prajurit TNI dari AD.

Ada dugaan keterlibatan prajurit dari dua matra lainya, yakni TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan, sedikitnya terdapat delapan prajurit di luar matra TNI AD yang turut menyerbu Polsek Ciracas dan sekitarnya.

"Kemarin data yang masuk ada satu orang dari oknum prajurit Angkatan Udara (AU) dan tujuh orang dari oknum TNI Angkatan Laut (AL)," ungkap Eddy.

Eddy menambahkan, pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI AU dan TNI AL guna menyelidiki temuan awal tersebut.

Baca juga: Serang Mapolsek Ciracas, 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan

Dari koordinasi tersebut, pihaknya saat ini juga ini tengah berupaya untuk menghadirkan para terduga tersebut.

"Puspom TNI telah bekerja sama dengan Puspom Angkatan Udara dan Puspom Angkatan laut untuk memeriksa prarujit tersebut," terang dia.

3 korban dirawat di RSPAD

Sedikitnya tiga orang menjadi korban akibat peristiwa penyerangan oknum TNI itu tersebut.

Ketiganya kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com