Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka kini terancam pasal berlapis.
Pertama, mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam tahun.
Kemudian, para tersangka juga dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.800.
"Itu dua pasal yang masih akan berkembang karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara dikutip dari jabar.tribunnews.com, Kamis (3/9/2020).
Puspomad sejauh ini belum mengambil putusan hukum terhadap Prada MI. Pihak penyidik belum menetapkan anggota Satuan Direktur Hukum TNI AD ini karena masih menjalani perawatan intensif.
Baca juga: Ini Motif Oknum TNI Serang Mapolsek Ciracas...
Ia dirawat di Rumah Sakit Ridwan Meureksa Kodam Jaya akibat kecelakaan tunggal yang dialaminya.
"Jadi kami sebagai penyidik kami harus memperhatikan Hak Asasi Manusia. Sebelum dokter mengatakan mereka dalam kondisi baik dan sehat dan bisa diperiksa maka kami belum akan memeriksa," kata Dodik dikutip dari jabar.tribunnews.com.
"Nanti akan kita update di pertemuan selanjutnya bagaimana statusnya MI setelah mereka keluar dari rumah sakit," sambung Dodik.
Dodik mengatakan, berdasarkan aturan hukum yang ada, Prada MI belum bisa menjalani pemeriksaan karena masih dalam perawatan.
Namun demikian, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Tetapi, pemeriksaan tersebut belum menyeluruh.
Dalam pemeriksaan awal tersebut, Prada MI baru dimintai keterangan yang mengarah pada kabar bohong soal pengroyokan.
Baca juga: TNI AD Tunggu Hasil Pemeriksaan Darah dan Urine Prada MI, Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
"Sampai sekarang sudah dimintai keterangan terkait yang mendukung ke arah sana. Tetapi peningkatan status terhadap Prada MI sampai sekarang belum diterapkan karena alasannya masih dalam perawatan kesehatan di Rumah Sakit Ridwan Meureksa," kata Yogaswara.
Dari pengembangan penyidikan tersebut, ditemukan pula bahwa pelaku penyerangan Polsek Ciracas diduga tidak hanya melibatkan prajurit TNI dari AD.
Ada dugaan keterlibatan prajurit dari dua matra lainya, yakni TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan, sedikitnya terdapat delapan prajurit di luar matra TNI AD yang turut menyerbu Polsek Ciracas dan sekitarnya.
"Kemarin data yang masuk ada satu orang dari oknum prajurit Angkatan Udara (AU) dan tujuh orang dari oknum TNI Angkatan Laut (AL)," ungkap Eddy.
Eddy menambahkan, pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI AU dan TNI AL guna menyelidiki temuan awal tersebut.
Baca juga: Serang Mapolsek Ciracas, 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Dari koordinasi tersebut, pihaknya saat ini juga ini tengah berupaya untuk menghadirkan para terduga tersebut.
"Puspom TNI telah bekerja sama dengan Puspom Angkatan Udara dan Puspom Angkatan laut untuk memeriksa prarujit tersebut," terang dia.
Sedikitnya tiga orang menjadi korban akibat peristiwa penyerangan oknum TNI itu tersebut.
Ketiganya kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.