Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Mapolsek Ciracas, 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 03/09/2020, 12:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 personel TNI AD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset masyarakat di Ciracas dan Pasar Rebo yang terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Dodik Wijonarko memastikan bahwa 29 prajurit TNI itu telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan ada sebanyak 29 personel," ujar Dodik dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020), sebagaimana dikutip Kompas TV.

Baca juga: Selain Ganti Rugi, TNI Juga Beri Santunan Korban Anarkistis Oknum Tentara di Ciracas

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan Puspom AD sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020.

Total, ada 51 prajurit TNI AD dari 19 kesatuan yang diperiksa dalam peristiwa itu.

Hanya saja, 21 orang di antaranya masih akan didalami keterlibatannya. Sementara seorang lainnya hanya berstatus saksi.

"Dilakukan pendalaman ke sebanyak 21 personel dan satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," kata Dodik.

Baca juga: 2 Polisi Korban Penyerangan di Polsek Ciracas Masih Dirawat Intensif

Dari pemeriksaan sementara, para tersangka menyerang Mapolsek Ciracas sekaligus merusak aset milik warga karena terbakar emosi atas informasi dari rekannya bernama Prada MI.

Prada MI mengaku bahwa telah dikeroyok hingga babak belur di bilangan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur.

Padahal, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dengan sepeda motornya.

Pihak Polsek Ciracas sudah memberitahu para tersangka bahwa luka pada Prada MI karena kecelakaan tunggal, tetapi mereka tidak percaya.

Mereka kemudian melampiaskan kemarahan dengan membakar kendaraan operasional dan pribadi milik polisi di Mapolsek Ciracas. Selain itu, amukan mereka juga membuat masyarakat menjadi korban.

Baca juga: Sudah 76 Warga Sipil Lapor Kerugian Imbas Anarkistis Oknum Tentara di Ciracas

"Melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," terang Dodik.

Prada MI yang merupakan anggota dari kesatuan Direktorat Hukum AD saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebelumnya meminta maaf atas tindakan anarkistis yang dilakukan oknum tentara di wilayah Ciracas.

"Pertama, TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," ujar Andika saat konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (30/8/2020).

Baca juga: TNI Menalangi Ganti Rugi Korban Anarkistis di Ciracas, Para Pelaku Akan Dipaksa Mengganti

Andika mengatakan, pihaknya akan terus mengawal agar dilakukan tindak lanjut atas insiden tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan ganti rugi, mulai dari biaya perawatan rumah sakit hingga kerusakan lain dalam aksi penyerangan tersebut.

"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut, termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," kata Andika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com