JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 oknum prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Para tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan kini sudah dilakukan penahanan.
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (3/9/2020).
Penetapan dan penahanan 29 prajurit TNI AD itu didasarkan pada penyelidikan dan penyidikan Puspomad sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020.
Baca juga: Kondisi Terkini Polisi yang Menjadi Korban Perusakan Polsek Ciracas
Total, 51 prajurit dari 19 satuan telah diperiksa dalam peristiwa perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya.
"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel dan 1 orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," kata Dodik.
Penyerangan Polsek Ciracas sendiri berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Akibat kecelakaan itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.
Baca juga: Para Oknum Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas Terancam Pasal Berlapis
MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong tersebut kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Dari pemeriksaan itu juga, penyidik mendapatkan motif para tersangka melakukan penyerangan.
Sedikitnya, terdapat empat motif yang melatarbelakangi penggerudukan Polsek Ciracas.
Pertama, para tersangka melakukan tindakan pembalasan atas pengroyokan terhadap Prada MI.
Baca juga: Prada MI Belum Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Ini Alasannya
Belakangan diketahui, bahwa Prada MI menyampaikan berita bohong mengenai pengroyokan yang dialaminya.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Detasemen PM Jaya/II bersama Polres Jakarta Timur, disebutkan Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.
Hal itu juga telah dikuatkan berdasarkan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP dan keterangan sembilan orang saksi.
Motif kedua adalah para tersangka merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek Ciracas yang menyebut Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.
Motif ketiga adalah faktor jiwa korsa para tersangka terhadap Prada MI.
Baca juga: Selain TNI AD, Anggota TNI AL dan AU Diduga Ikut Terlibat Penyerangan Mapolsek Ciracas
Terakhir, motif yang dilakukan para tersangka adalah melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka kini terancam pasal berlapis.
Pertama, mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam tahun.
Kemudian, para tersangka juga dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.800.
"Itu dua pasal yang masih akan berkembang karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara dikutip dari jabar.tribunnews.com, Kamis (3/9/2020).
Puspomad sejauh ini belum mengambil putusan hukum terhadap Prada MI. Pihak penyidik belum menetapkan anggota Satuan Direktur Hukum TNI AD ini karena masih menjalani perawatan intensif.
Baca juga: Ini Motif Oknum TNI Serang Mapolsek Ciracas...
Ia dirawat di Rumah Sakit Ridwan Meureksa Kodam Jaya akibat kecelakaan tunggal yang dialaminya.
"Jadi kami sebagai penyidik kami harus memperhatikan Hak Asasi Manusia. Sebelum dokter mengatakan mereka dalam kondisi baik dan sehat dan bisa diperiksa maka kami belum akan memeriksa," kata Dodik dikutip dari jabar.tribunnews.com.
"Nanti akan kita update di pertemuan selanjutnya bagaimana statusnya MI setelah mereka keluar dari rumah sakit," sambung Dodik.
Dodik mengatakan, berdasarkan aturan hukum yang ada, Prada MI belum bisa menjalani pemeriksaan karena masih dalam perawatan.
Namun demikian, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Tetapi, pemeriksaan tersebut belum menyeluruh.
Dalam pemeriksaan awal tersebut, Prada MI baru dimintai keterangan yang mengarah pada kabar bohong soal pengroyokan.
Baca juga: TNI AD Tunggu Hasil Pemeriksaan Darah dan Urine Prada MI, Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
"Sampai sekarang sudah dimintai keterangan terkait yang mendukung ke arah sana. Tetapi peningkatan status terhadap Prada MI sampai sekarang belum diterapkan karena alasannya masih dalam perawatan kesehatan di Rumah Sakit Ridwan Meureksa," kata Yogaswara.
Dari pengembangan penyidikan tersebut, ditemukan pula bahwa pelaku penyerangan Polsek Ciracas diduga tidak hanya melibatkan prajurit TNI dari AD.
Ada dugaan keterlibatan prajurit dari dua matra lainya, yakni TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan, sedikitnya terdapat delapan prajurit di luar matra TNI AD yang turut menyerbu Polsek Ciracas dan sekitarnya.
"Kemarin data yang masuk ada satu orang dari oknum prajurit Angkatan Udara (AU) dan tujuh orang dari oknum TNI Angkatan Laut (AL)," ungkap Eddy.
Eddy menambahkan, pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI AU dan TNI AL guna menyelidiki temuan awal tersebut.
Baca juga: Serang Mapolsek Ciracas, 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Dari koordinasi tersebut, pihaknya saat ini juga ini tengah berupaya untuk menghadirkan para terduga tersebut.
"Puspom TNI telah bekerja sama dengan Puspom Angkatan Udara dan Puspom Angkatan laut untuk memeriksa prarujit tersebut," terang dia.
Sedikitnya tiga orang menjadi korban akibat peristiwa penyerangan oknum TNI itu tersebut.
Ketiganya kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Korban pertama berinisial M. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri sebelum dipindahkan ke RSPAD pada 31 Agustus 2020.
"Pada saat kami terima sudah kami assessment ulang," ujar Kepala RSPAD Letjen TNI Bambang Tri Hasto dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Selain Ganti Rugi, TNI Juga Beri Santunan Korban Anarkistis Oknum Tentara di Ciracas
Pihak RSPAD melakukan pemeriksaan ulang dengan menggunakan CT scan pada bagian kepala.
Hasilnya, kepala M dilaporkan tidak didapatkan tanda-tanda kelainan pada bagian otaknya.
Kini, kondisi M berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif.
Kemudian, korban kedua adalah Bripka T yang juga sempat menjalani perawatan di RS Polri. Ia dipindahkan ke RSPAD pada 31 Agustus 2020.
Bambang menuturkan, dalam pemeriksaan awal, Bripka T mengalami trauma mata dan terdapat luka kecil di bagian pipi kanan.
Hingga kini, Bripka T mengalami keluhan utama pada mata kanan dan jari.
Baca juga: Sudah 76 Warga Sipil Lapor Kerugian Imbas Anarkistis Oknum Tentara di Ciracas
"Sudah dilakukan CT scan, tidak ada tanda-tanda tampak patah tulang kepala dan tidak ada pendaharan di kepala. Namun didapatkan bayangan bulat di rongga maksila, di bawah mata kanan," terang Bambang.
Selanjutnya, korban ketiga adalah seorang anggota Polri berpangkat Bripda.
Ia sempat menjalani operasi di RS Polri akibat mengalami pemecahan pembuluh darah pada paha kanan.
Namun, setelah menjalani operasi, saturasi pernafasan pasien tersebut mengalami penurunan hingga 70 persen.
Pihak RS Polri kemudian memindahkan pasien tersebut ke RSPAD pada 1 September 2020.
Baca juga: TNI Menalangi Ganti Rugi Korban Anarkistis di Ciracas, Para Pelaku Akan Dipaksa Mengganti
Setelah menerima pasien tersebut, pihak RSPAD kemudian langsung melakukan pemeriksaan ulang melalui CT scan dan pemeriksaan thorax.
Hasil pemeriksaan melalui CT scane menunjukan tidak didapatkannya patah tulang di kepala maupun pendarahan di kepala korban.
Namun, berdasarkan foto thorax menunjukan terdapat luka. Sehingga pihak RSPAD memutuskan untuk melakukan bronkoskopi atau tindakan medis terhadap paru-paru dan saluran pernafasan pasien.
"Didapatkan pendarahan saluran paru-paru bagian atas, ada gumpalan darah yang menutup saluran nafas, yang ini menyebabkan paru-parunya di foto thorax-nya jadi berkabut, jadi seolah-olah tidak mau berkembang," ungkap Bambang.
"Setelah dilakukan bronkoskopi, pagi ini saturasinya 95 persen sampai 99 persen, artinya kualitas pernafasannya membaik," tambah Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.