Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Kenal Andi Irfan Jaya

Kompas.com - 03/09/2020, 20:46 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengakui bahwa kliennya mengenal Andi Irfan Jaya.

“Pak Joker (julukan untuk Djoko Tjandra) kenal dengan Andi Irfan,” tutur Soesilo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Diketahui, Andi merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Andi diduga menjadi perantara yang menyerahkan uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Dari keterangannya, Djoko Tjandra disebut mengenal Andi Irfan dari seseorang bernama Rahmat.

Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menyinggung seorang saksi dalam kasus tersebut bernama Rahmat, yang pertama kali mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra.

Namun, menurut Soesilo, kliennya tidak pernah memberikan uang kepada Pinangki.

Melainkan, Soesilo mengatakan, Djoko Tjandra meminjam uang iparnya untuk diberikan kepada Andi.

Uang itu, katanya, merupakan biaya jasa konsultasi karena kepengurusan fatwa MA pada akhirnya batal.

Baca juga: Dua Berkas Kasus Djoko Tjandra Rampung

“Pak Joker tidak pernah kasih uang ke Pinangki, Pak Joker pinjam uang iparnya Herijadi untuk diberikan ke Andi,” ucapnya.

Kendati demikian, ia tidak mengetahui apakah uang tersebut telah diterima Andi atau tidak.

Ipar Djoko Tjandra, Herijadi, meninggal pada awal tahun 2020.

“Nah itu tidak tahu sampai atau tidak karena tidak ada konfirmasi. Herijadi meninggal bulan Februari 2020,” ungkap dia.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini, yaitu Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Baca juga: Kejagung Periksa Orang yang Kenalkan Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com