Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Nasib Perkembangan Kasus yang Menyangkut Djoko Tjandra...

Kompas.com - 01/09/2020, 08:25 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sedang menjalani hukumannya dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.

Hukuman kurungan badan terhadap Djoko Tjandra akhirnya dieksekusi setelah ia tertangkap pada 30 Juli 2020 di Malaysia.

Namun, tak berarti perkara hukum narapidana yang sempat buron selama 11 tahun itu telah selesai.

Sebaliknya, muncul setidaknya empat kasus baru yang ditangani baik oleh Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung.

Baca juga: Bareskrim Fokus Rampungkan Pemberkasan Dua Kasus Terkait Pelarian Djoko Tjandra

Di antara kasus tersebut, Djoko Tjandra menjadi tersangka di tiga kasus.

Ia pun tidak sendiri. Jenderal polisi, jaksa, hingga pengusaha ikut terseret dalam kasusnya.

Sementara itu, satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri.

Berikut perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana menyangkut pelarian Djoko Tjandra:

Penghapusan red notice

Dalam pelarian Djoko Tjandra, salah satu perkara yang mencuat, yakni perihal red notice Interpol.

Baca juga: Melalui Kuasa Hukum, Irjen Napoleon Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Nama Djoko Tjandra yang tidak masuk dalam daftar buronan Interpol diduga menjadi penyebab ia bisa bebas keluar-masuk Indonesia meski diburu Kejaksaan Agung.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pun tengah menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi diduga memberi suap kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Pada pekan kemarin, penyidik telah memeriksa empat orang tersebut yang telah berstatus sebagai tersangka.

Setelah memeriksa Djoko Tjandra pada Senin (24/8/2020) selama 6,5 jam, pihak Polri mengungkapkan, Djoko mengaku telah memberi uang kepada tersangka lain.

Baca juga: Bareskrim Periksa Semua Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Jumat Ini

Ketiga tersangka lainnya diperiksa keesokkan harinya, Selasa (25/8/2020). Setelah memeriksa ketiga tersangka selama 12,5 jam, Polri menyebutkan, ketiganya mengakui telah menerima uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com