JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan rencana penerapan ulang Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), diserahkan ke masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut dia, Pemda yang akan memutuskan apakah daerahnya akan menerapkan PSBB seketat seperti saat April dulu.
Di awal PSBB diterapkan di sejumlah daerah, hanya sektor yang krusial yang diizinkan beroperasi.
Hal itu disampaikan Wiku menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pera lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Zona Merah Bertambah, Ridwan Kamil Perpanjang PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi
"Seperti yang kami sampaikan, pemerintah daerah adalah yang memegang kendali terhadap situasi yang ada di daerah masing-masing," kata Wiku.
Ia pun menyerahkan kepada masing-masing Pemda jika hendak membuka operasional sektor yang sebelumnya ditutup semasa PSBB.
Kendati demikian, ia mengingatkan para kepala daerah untuk mempertimbangkan secara matang jika hendak membuka sektor yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Ia meminta agar sektor dengan tingkat penularan rendah yang dibuka.
Baca juga: Pengadilan Agama Jaktim Sebut PSBB Transisi Berhasil Tekan Angka Perceraian.
Wiku pun meminta para kepala daerah melakukan prakondisi terlebih dahulu sebelum membuka sektor ekonomi dan hiburan.
Dengan demikian kepala daerah dapat melihat kemungkinan sektor tersebut beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.
"Apabila timbul masalah di depan seperti yang sekarang terjadi di beberapa tempat, harus segera Pemda melakukan pengetatan kembali agar kasusnya terkendali," tutur Wiku.
"Pengetatan bisa saja sampai dengan penutupan aktivitas sosial ekonomi yang dianggap, dan menurut data, berkontribusi terhadap peningkatan kasus di wilayah tersebut. Kami mohon agar pemda disiplin, karena kalau tidak demikian maka kasusnya menjadi tidak terkendali," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.