JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara untuk dua kasus yang menyangkut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pertama, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
“Untuk berkas tipikor red notice JST sudah selesai,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Pekan Ini, Bareskrim Limpahkan Dua Berkas Kasus Djoko Tjandra ke JPU
Untuk berkas perkara kasus red notice tersebut, kata Awi, tinggal menunggu Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menandatangani surat pengantar ke jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djoko Poerwanto sedang berdinas ke luar kota pada hari ini.
Kasus kedua yakni kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Untuk berkas ini, kata Awi, surat pengantar ke JPU sedang dalam proses pembuatan.
“Untuk berkas surat jalan palsu JST siang ini sedang dijilid, tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke JPU,” ucap dia.
Nantinya, apabila surat pengantar sudah diteken oleh pimpinan di kedua direktorat Bareskrim tersebut, berkas akan dilimpahkan kepada JPU.
Penyidik Bareskrim Polri berencana melimpahkan berkas perkara dua perkara yang menyangkut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada JPU, pekan ini.
Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus red notice.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: Kejagung: Pinangki Tawari Djoko Tjandra Fatwa MA
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Dalam kasus surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka.
Djoko Tjandra serta Prasetijo turut menjadi tersangka. Satu tersangka lain adalah mantan pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.