Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Korban Penyerangan Oknum Prajurit TNI Dirawat di RSPAD, Begini Kondisinya

Kompas.com - 03/09/2020, 14:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Namun, berdasarkan foto thorax menujukan terdapat luka. Sehingga pihak RSPAD memutuskan untuk melakukan bronkoskopi atau tindakan medis terhadap paru-paru dan saluran pernafasan pasien.

"Diapatkan pendarahan saluran paru bagian atas, ada gumpalan darah yang menutup saluran nafas, yang ini menyebabkan paru-parunya di foto thorax-nya jadi berkabut, jadi seolah-olah tidak mau berkembang," ujar Bambang.

"Setelah dilakukan bronkoksopi, pagi ini saturasinya 95 persen sampai 99 persen, artinya kualitas pernafasannya membaik," kata dia.

Baca juga: Perusakan di Ciracas akibat Hoaks, Perbaikan Literasi Anggota TNI-Polri Diperlukan

Dalam pemeriksaan sementara oleh TNI AD sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020, sebanyak 29 terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Total 51 prajurit dari 19 kesatuan telah diperiksa.

Sebanyak 21 prajurit masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan seorang prajurit lainnya telah dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi.

Adapun penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI, Prada MI, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com