Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Korban Penyerangan Oknum Prajurit TNI Dirawat di RSPAD, Begini Kondisinya

Kompas.com - 03/09/2020, 14:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang yang menjadi korban penyerangan oknum prajurit TNI di Polsek Ciracas dan sekitarnya tengah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Pasien pertama berinisial M. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri dan kemudian dipindahkan ke RSPAD pada 31 Agustus 2020.

"Kemudian pada saat kami terima sudah kami asesmen ulang," ujar Kepala RSPAD, Letjen TNI Bambang Tri Hasto dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (3/9/2020).

Pada saat pemeriksaan menggunakan CT scan di kepala, Bambang menyebut kepala M tidak didapatkan tanda-tanda kelainan di otaknya.

Baca juga: Ini Motif Oknum TNI Serang Mapolsek Ciracas...

Kemudian, setelah menjalani perawatan intensif, kondisi M saat ini berangsur membaik.

Kemudian, pasien kedua adalah Bripka T yang juga sempat menjalani perawatan di RS Polri. Ia dipindahkan ke RSPAD pada 31 Agustus 2020.

Bambang menuturkan, dalam pemeriksaan awal, Bripka T mengalami trauma mata dan terdapat luka kecil di bagian pipi kanan.

Hingga kini, Bripka T mengalami keluhan utama pada mata kanan dan jari.

"Sudah dilakukan CT scan, tidak ada tanda-tanda tampak patah tulang kepala dan tidak ada pendaharan di kepala, namun didapatkan bayangan bulat di rongga maksila, di bawah mata kanan," kata Bambang.

Baca juga: TNI AD Tunggu Hasil Pemeriksaan Darah dan Urine Prada MI, Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Pasien ketiga, seorang anggota Polri berpangkat Bripda. Ia sempat menjalani operasi di RS polri akibatnya pecahnya pembuluh darah paha kanannya.

Namun, setelah menjalani operasi, saturasi pernafasan pasien tersebut mengalami penurunan hingga 70 persen.

Pihak RS Polri kemudian memindahkan pasien ke RSPAD pada 1 September 2020.

Setelah menerima pasien tersebut, pihak RSPAD kemudian langsung melakukan pemeriksaan ulang melalui CT scane dan pemeriksaan thorax.

Hasil pemeriksaan melalui CT scane menunjukan tidak didapatkan patah tulang di kepala maupun pendarahan di kepala korban.

Baca juga: TNI Menalangi Ganti Rugi Korban Anarkistis di Ciracas, Para Pelaku Akan Dipaksa Mengganti

Namun, berdasarkan foto thorax menujukan terdapat luka. Sehingga pihak RSPAD memutuskan untuk melakukan bronkoskopi atau tindakan medis terhadap paru-paru dan saluran pernafasan pasien.

"Diapatkan pendarahan saluran paru bagian atas, ada gumpalan darah yang menutup saluran nafas, yang ini menyebabkan paru-parunya di foto thorax-nya jadi berkabut, jadi seolah-olah tidak mau berkembang," ujar Bambang.

"Setelah dilakukan bronkoksopi, pagi ini saturasinya 95 persen sampai 99 persen, artinya kualitas pernafasannya membaik," kata dia.

Baca juga: Perusakan di Ciracas akibat Hoaks, Perbaikan Literasi Anggota TNI-Polri Diperlukan

Dalam pemeriksaan sementara oleh TNI AD sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020, sebanyak 29 terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Total 51 prajurit dari 19 kesatuan telah diperiksa.

Sebanyak 21 prajurit masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan seorang prajurit lainnya telah dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi.

Adapun penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI, Prada MI, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com