JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia bermula pada 2 Maret 2020, saat diumumkannya kasus pertama. Pada September 2020, pandemi tersebut sudah berlangsung selama enam bulan dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 adalah dikeluarkannya kebijakan bantuan sosial (bansos).
Perekonomian yang terguncang akibat adanya pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan bansos tersebut.
Baca juga: Melihat Efektivitas 9 Bantuan dan Subsidi Pemerintah Selama 6 Bulan Pandemi...
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan bantuan yang diberikan pemerintah tersebut bersifat reguler dan non-reguler atau tambahan.
Beberapa bansos yang diberikan melalui program jaring pengaman sosial (JPS) adalah bantuan program sembako, program keluarga harapan (PKH), bantuan khusus sembako Jabodetabek, bantuan sosial tunai (BST), dan bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD).
Penanggung jawab bansos tersebut pun berbeda-beda. Misalnya, PKH oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan BLTDD oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Pemerintah telah menggulirkan berbagai macam kebijakan bantuan. Ada yang sifatnya reguler dan non reguler atau tambahan sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan sosial dalam menghadapi Covid-19," ujar Muhadjir dalam video konferensi, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Program Subsidi Gaji Karyawan Dinilai Tak Efektif Jangkau Seluruh Pekerja
Bantuan reguler, kata Muhadjir, ada beberapa program yang dikeluarkan pada tahap pertama. Pertama, program pembagian sembako yang menyasar 27 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nilai Rp 200.000 per bulan.
Kedua, program keluarga harapan (PKH) yang menyasar 10 juta penerima manfaat yang disalurkan setiap bulan.
"Kemudian Kartu Prakerja yang merupakan domain Menko Perekonomian, ada 5,6 juta orang dan Rp 1 juta untuk biaya pelatihan serta insentif Rp 600.000 per bulan, mulai April-Desember," kata Muhadjir.
Sementara itu untuk bantuan non-reguler juga terbagi menjadi beberapa bantuan.
Pertama, bantuan listrik gratis yang mengarah kepada pelanggan 450 volt ampere dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 volt ampere mulai April-Juni 2020.
Kedua, bantuan langsung tunai (BLT) desa yang menyasar 12,3 juta kepala keluarga dengan nilai Rp 600.000 per bulan mulai April-Juni 2020. Ketiga, bantuan sosial tunai yang menyasar 9 juta keluarga mulai April-Juni 2020.
"Ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari program jaring pengaman sosial," kata dia.
Baca juga: Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya