Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Subsidi Pulsa untuk ASN, Pengamat: Sudah Terlalu Banyak Tunjangan!

Kompas.com - 03/09/2020, 11:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengkritik program subsidi pulsa yang diberikan pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Trubus, ASN sebenarnya tak memerlukan program tersebut selama pandemi Covid-19. Sebab, ASN merupakan kalangan yang secara ekonomi tak terdampak pandemi.

Di saat pekerja swasta mengalami pemotongan gaji bahkan di-PHK, penghasilan ASN tetap dijamin negara.

"Pegawai negeri itu sudah terlalu banyak tunjangan-tunjangan. Sementara ini dalam kondisi Covid ini yang tidak terkena (dampak) Covid hanya PNS. Kalau sektor swasta, klenger semua," kata Trubus kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Menkominfo: Subsidi Pulsa bagi Tenaga Pengajar dan Murid Mulai Digulirkan September 2020

Selain itu, nilai subsidi yang lebih besar ditujukan kepada pejabat setingkat eselon I dan II juga dinilai tidak tepat.

Sebab, para pejabat ini sejatinya sudah mendapat penghasilan dan tunjangan besar. Oleh karenanya, program subsidi pulsa dinilai tak relevan.

"Enak sekali eselon I dan eselon II, sementara tunjangannya sudah besar," ucap Trubus.

Alih-alih memberikan subsidi pulsa, menurut Trubus, program yang seharusnya diberikan pemerintah ialah subsidi tarif pulsa sebagaimana program insentif tarif listrik.

Artinya, subsidi diberikan kepada provider. Dengan begitu, provider dapat menjual pulsa dengan harga yang lebih murah.

Kebijakan ini dinilai lebih tepat karena bisa menjangkau lebih banyak kalangan.

Baca juga: Uang Pulsa hingga Rp 400.000 untuk PNS, Ini Mekanisme Pencairannya

"Sekarang pulsa itu kan mahal. Jadi seharusnya pemerintah mensubdisi provider-provider itu supaya mereka menjualnya murah," kata Trubus.

Diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Subsidi pulsa PNS tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi.

Tunjangan sebesar Rp 400.000 per bulan diberikan kepada pejabat setingkat eselon I dan II. Kedua, sebesar Rp 200.000 per bulan digulirkan ke PNS setingkat eselon III ke bawah.

Subsidi pulsa ini diberikan untuk menunjang pekerjaan yang selama ini banyak dilakukan di rumah atau work from home (WFH) sehingga menyebabkan kenaikan konsumsi pulsa, terutama untuk kegiatan rapat virtual.

Baca juga: Pemerintah Kaji Kemungkinan Beri Subsidi Pulsa bagi Guru dan Murid

Subsidi pulsa ini berlaku hingga 31 Desember 2020 mendatang, sesuai dengan masa berlakunya KMK 394/2020.

Namun demikian, di dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua PNS akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.

Pada diktum kelima dijelaskan, pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selektif, bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com