JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi seorang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.
Tersangka baru itu adalah Andi Irfan, pengusaha yang juga politikus Partai Nasdem. Andi diduga menerima uang suap dari Joko Tjandra sebelum dialirkan kepada Jaksa Pinangki.
Seperti diketahui, Pinangki sebelumnya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar agar terbebas dari kewajiban menjalani putusan pengadilan pada 2009 silam.
Baik Pinangki maupun Djoko Tjandra sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus ini terlebih dulu.
Berikut peran Andi Irfan dalam kasus ini yang berhasil dirangkum Kompas.com:
1. Teman dekat jaksa Pinangki
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Andi Irfan merupakan teman dekat dari Jaksa Pinangki.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi pernah diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki pada 24 Agustus lalu.
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Hari melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Sedianya, Andi Irfan dipanggil pada 10 Agustus. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.
Baca juga: Kejagung Periksa Seorang Teman Dekat Jaksa Pinangki
2. Urus fatwa di MA
Dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi pada Rabu (2/9/2020), Andi Irfan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.
Andi diduga melakukan permufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra dalam rangka pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung.
Fatwa itu diurus agar Djoko terbebas dari eksekusi atas putusan bersalah dalam kasus yang menjeratnya sebelumnya.
"Dugaanya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tapi diduga melalui tersangka baru ini," kata Hari.