Salin Artikel

Kritik Subsidi Pulsa untuk ASN, Pengamat: Sudah Terlalu Banyak Tunjangan!

Menurut Trubus, ASN sebenarnya tak memerlukan program tersebut selama pandemi Covid-19. Sebab, ASN merupakan kalangan yang secara ekonomi tak terdampak pandemi.

Di saat pekerja swasta mengalami pemotongan gaji bahkan di-PHK, penghasilan ASN tetap dijamin negara.

"Pegawai negeri itu sudah terlalu banyak tunjangan-tunjangan. Sementara ini dalam kondisi Covid ini yang tidak terkena (dampak) Covid hanya PNS. Kalau sektor swasta, klenger semua," kata Trubus kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Selain itu, nilai subsidi yang lebih besar ditujukan kepada pejabat setingkat eselon I dan II juga dinilai tidak tepat.

Sebab, para pejabat ini sejatinya sudah mendapat penghasilan dan tunjangan besar. Oleh karenanya, program subsidi pulsa dinilai tak relevan.

"Enak sekali eselon I dan eselon II, sementara tunjangannya sudah besar," ucap Trubus.

Alih-alih memberikan subsidi pulsa, menurut Trubus, program yang seharusnya diberikan pemerintah ialah subsidi tarif pulsa sebagaimana program insentif tarif listrik.

Artinya, subsidi diberikan kepada provider. Dengan begitu, provider dapat menjual pulsa dengan harga yang lebih murah.

Kebijakan ini dinilai lebih tepat karena bisa menjangkau lebih banyak kalangan.

"Sekarang pulsa itu kan mahal. Jadi seharusnya pemerintah mensubdisi provider-provider itu supaya mereka menjualnya murah," kata Trubus.

Diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Subsidi pulsa PNS tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi.

Tunjangan sebesar Rp 400.000 per bulan diberikan kepada pejabat setingkat eselon I dan II. Kedua, sebesar Rp 200.000 per bulan digulirkan ke PNS setingkat eselon III ke bawah.

Subsidi pulsa ini diberikan untuk menunjang pekerjaan yang selama ini banyak dilakukan di rumah atau work from home (WFH) sehingga menyebabkan kenaikan konsumsi pulsa, terutama untuk kegiatan rapat virtual.

Subsidi pulsa ini berlaku hingga 31 Desember 2020 mendatang, sesuai dengan masa berlakunya KMK 394/2020.

Namun demikian, di dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua PNS akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.

Pada diktum kelima dijelaskan, pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selektif, bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/11470851/kritik-subsidi-pulsa-untuk-asn-pengamat-sudah-terlalu-banyak-tunjangan

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke