Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kritik Subsidi Pulsa untuk ASN, Pengamat: Sudah Terlalu Banyak Tunjangan!

Menurut Trubus, ASN sebenarnya tak memerlukan program tersebut selama pandemi Covid-19. Sebab, ASN merupakan kalangan yang secara ekonomi tak terdampak pandemi.

Di saat pekerja swasta mengalami pemotongan gaji bahkan di-PHK, penghasilan ASN tetap dijamin negara.

"Pegawai negeri itu sudah terlalu banyak tunjangan-tunjangan. Sementara ini dalam kondisi Covid ini yang tidak terkena (dampak) Covid hanya PNS. Kalau sektor swasta, klenger semua," kata Trubus kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Selain itu, nilai subsidi yang lebih besar ditujukan kepada pejabat setingkat eselon I dan II juga dinilai tidak tepat.

Sebab, para pejabat ini sejatinya sudah mendapat penghasilan dan tunjangan besar. Oleh karenanya, program subsidi pulsa dinilai tak relevan.

"Enak sekali eselon I dan eselon II, sementara tunjangannya sudah besar," ucap Trubus.

Alih-alih memberikan subsidi pulsa, menurut Trubus, program yang seharusnya diberikan pemerintah ialah subsidi tarif pulsa sebagaimana program insentif tarif listrik.

Artinya, subsidi diberikan kepada provider. Dengan begitu, provider dapat menjual pulsa dengan harga yang lebih murah.

Kebijakan ini dinilai lebih tepat karena bisa menjangkau lebih banyak kalangan.

"Sekarang pulsa itu kan mahal. Jadi seharusnya pemerintah mensubdisi provider-provider itu supaya mereka menjualnya murah," kata Trubus.

Diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Subsidi pulsa PNS tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi.

Tunjangan sebesar Rp 400.000 per bulan diberikan kepada pejabat setingkat eselon I dan II. Kedua, sebesar Rp 200.000 per bulan digulirkan ke PNS setingkat eselon III ke bawah.

Subsidi pulsa ini diberikan untuk menunjang pekerjaan yang selama ini banyak dilakukan di rumah atau work from home (WFH) sehingga menyebabkan kenaikan konsumsi pulsa, terutama untuk kegiatan rapat virtual.

Subsidi pulsa ini berlaku hingga 31 Desember 2020 mendatang, sesuai dengan masa berlakunya KMK 394/2020.

Namun demikian, di dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua PNS akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.

Pada diktum kelima dijelaskan, pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selektif, bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/11470851/kritik-subsidi-pulsa-untuk-asn-pengamat-sudah-terlalu-banyak-tunjangan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mutasi TNI, Ini 8 Danrem yang Diganti Panglima

Mutasi TNI, Ini 8 Danrem yang Diganti Panglima

Nasional
Resmikan KEK Lido, Jokowi: Saya Senang Infrastruktur  Kelihatan Manfaatnya untuk Sektor Swasta

Resmikan KEK Lido, Jokowi: Saya Senang Infrastruktur Kelihatan Manfaatnya untuk Sektor Swasta

Nasional
Sebut KEK Lido Komplit, Jokowi: Kita Harap ke Depan Tidak Ada Masyarakat yang Lebih Senang ke Luar Negeri

Sebut KEK Lido Komplit, Jokowi: Kita Harap ke Depan Tidak Ada Masyarakat yang Lebih Senang ke Luar Negeri

Nasional
Panglima TNI Tunjuk Mayjen Haryanto Jadi Pangdivif 2 Kostrad yang Baru

Panglima TNI Tunjuk Mayjen Haryanto Jadi Pangdivif 2 Kostrad yang Baru

Nasional
Langkah Sinar Mas Mengantispasi Karhutla

Langkah Sinar Mas Mengantispasi Karhutla

Nasional
Abraham Samad: Banyak Pegawai KPK Punya Spirit Pemberantasan Korupi tetapi Terhambat

Abraham Samad: Banyak Pegawai KPK Punya Spirit Pemberantasan Korupi tetapi Terhambat

Nasional
Mutasi Perwira TNI, Laksma Julius Widjojono Jadi Kapuspen TNI Gantikan Laksda Kisdiyanto

Mutasi Perwira TNI, Laksma Julius Widjojono Jadi Kapuspen TNI Gantikan Laksda Kisdiyanto

Nasional
Kekuasaan Rezim Politik Olahraga

Kekuasaan Rezim Politik Olahraga

Nasional
Cerita Abraham Samad Ingin Tetap Jaga Marwah KPK karena Dipandang sebagai Sosok Antikorupsi

Cerita Abraham Samad Ingin Tetap Jaga Marwah KPK karena Dipandang sebagai Sosok Antikorupsi

Nasional
Panglima TNI Mutasi 219 Perwira, Deddy Suryadi Jadi Danjen Kopassus, Iwan Setiawan Jadi Pangdam Tanjungpura

Panglima TNI Mutasi 219 Perwira, Deddy Suryadi Jadi Danjen Kopassus, Iwan Setiawan Jadi Pangdam Tanjungpura

Nasional
INFID Soroti Minimnya Kandidat Perempuan dalam Pemilu 2024

INFID Soroti Minimnya Kandidat Perempuan dalam Pemilu 2024

Nasional
PDI-P yang Tolak Israel dan Kini Turut Bersedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

PDI-P yang Tolak Israel dan Kini Turut Bersedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Nasional
Dua Investor Suntikkan Modal untuk Pembangunan Hunian ASN di IKN

Dua Investor Suntikkan Modal untuk Pembangunan Hunian ASN di IKN

Nasional
Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Diungkap KPK

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Diungkap KPK

Nasional
Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke