JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung masih terus bekerja menelusuri kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait permintaan fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun, belakangan diketahui, kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Hingga saat ini, setidaknya sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Pinangki, Djoko Tjandra, serta Andi Irfan Jaya.
Baca juga: Polri: Pinangki Dicecar 34 Pertanyaan, Minta Pemeriksaan Dihentikan
Andi Irfan Jaya yang disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (2/9/2020).
Selain penetapan tersangka baru, kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan beberapa hari belakangan.
Berikut perkembangan terbaru perihal kasus dugaan suap Jaksa Pinangki seperti dirangkum Kompas.com:
Andi Irfan Jaya awalnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus Pinangki pada Rabu kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Andi pun ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari yang terhitung selama 2-21 September 2020.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai Tersangka Kasus Pinangki
Kejagung menduga Andi menjadi perantara yang memberi uang suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
"Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Maka dari itu, Kejagung menduga Andi melakukan pemufakatan jahat dengan dua tersangka lainnya dalam kepengurusan fatwa hukum tersebut.
Andi pun dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Ini Dugaan Peran Tersangka Baru di Perkara Jaksa Pinangki
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Penyidik masih mendalami apakah Andi turut menerima dana dari Djoko Tjandra. Hari menuturkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, Pinangki tidak hanya dijerat dengan pasal dugaan tidak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, Pinangki juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Masyarakat tanya, kok TPPU belum dikenakan. Itu sudah kami kenakan,” ucap Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang
Penyidik pun masih menelusuri ke mana larinya uang suap yang diduga diterima Pinangki. Penggeledahan turut dilakukan terkait sangkaan pasal TPPU tersebut.
Setidaknya terdapat empat lokasi yang digeledah yaitu, dua apartemen milik Pinangki di Jakarta Selatan, lokasi dealer mobil, serta sebuah tempat di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Salah satu hasil penggeledahan adalah mobil mewah milik Pinangki jenis BMW SUV X5 yang sudah disita Kejagung.
Baca juga: Kejagung Sita BMW SUV X5 Milik Jaksa Pinangki
Selain mengembangkan kasus, penyidik telah merampungkan berkas perkara untuk tersangka Pinangki.
Hari Setiyono mengatakan, berkas tersebut sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, tak dirinci kapan berkas tersebut dilimpahkan.
"Penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap I dari penyidik kepada penuntut umum,” kata Hari.
Selanjutnya, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke JPU
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik dapat melakukan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Artinya, penanganan perkara Pinangki semakin dekat menuju proses persidangan.
Namun, apabila dinyatakan tidak lengkap, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.