JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan penahanan dari Kejaksaan Agung atas nama Andi Irfan Jaya, Rabu (2/9/2020).
Andi Irfan Jaya merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"KPK melalui Korsupdak, menerima penitipan tempat penahanan dalam perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yaitu atas nama Tersangka AIJ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai Tersangka Kasus Pinangki
Ali mengataian, Andi Irfan akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur setelah 14 hari menjalani isolasi mandiri di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK.
"Tersangka AIJ terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Andi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu, Pinangki serta Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pemufakatan tersebut diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun fatwa itu tak pernah terbit.
Baca juga: Ini Dugaan Peran Tersangka Baru di Perkara Jaksa Pinangki
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, peran Andi dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
“Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” tuturnya.
Adapun Hari menyebut penitipan penahanan Andi di Rutan Cabang KPK merupakan bentuk koordinasi antara Kejagung dan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.