JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pinangki merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
“Masyarakat tanya kok TPPU belum dikenakan. Itu sudah kita kenakan,” ucap Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kejagung Buka Kemungkinan Undang KPK Ikut Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
Febrie mengatakan, penyidik sedang menelusuri aliran uang yang diduga diterima Pinangki.
Menurutdia, penyidik masih bekerja melakukan sejumlah penggeledahan terkait sangkaan TPPU tersebut.
Total, kata dia, ada empat tempat yang digeledah terkait dugaan TPPU.
Rinciannya, apartemen milik Pinangki, lokasi dealer mobil, serta sebuah tempat di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Apartemennya sudah kita geledah. Ada dua apartemen yang sudah kita geledah di daerah Jakarta Selatan," kata Febrie.
Salah satu hasil penggeledahan yang disita yakni mobil mewah milik Pinangki jenis BMW SUV X5.
Dari penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut.
Febrie pun memastikan pihaknya bekerja secara profesional dan menjerat tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Baca juga: Kejagung Buka Kemungkinan Undang KPK Ikut Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki