Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan soal Ambang Batas Parlemen Ditolak MK, Perludem: Masih Ada Kesempatan

Kompas.com - 28/08/2020, 14:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengaku menerima Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi mereka terhadap ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun demikian, lantaran penolakan MK itu bukan karena alasan substansial, Perludem memandang masih terbuka kesempatan bagi pihaknya mengajukan gugatan baru terhadap ketentuan itu.

"Perludem tentu saja menerima Putusan MK kemarin, tetapi di dalam putusannya MK tidak menyebutkan bahwa kami tidak bisa lagi mengajukan permohonan serupa," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

"Artinya masih terbuka ruang jika Perludem akan memasukkan materi gugatan yang sama," lanjutnya.

Berdasarkan putusannya, MK menyatakan tak dapat menerima gugatan Perludem karena persoalan legalitas atau kedudukan hukum pemohon.

Persidangan yang digelar MK terkait perkara ini pun baru sampai ke sidang perbaikan pemohonan, sehingga MK belum memeriksa keterangan ahli maupun saksi atau keterangan pemerintah/presiden dan DPR.

Baca juga: Wacana Revisi Parliamentary Threshold di Tengah Elektabilitas Parpol yang Merosot

Oleh karenanya, kata Khoirunnisa, Perludem belum mengetahui pandangan MK mengenai isu ini.

"Dalam sidang pembacaan Putusan MK sama sekali tidak membahas pokok permohonan Perludem soal ambang batas parlemen. Jadi kita belum mengetahui secara pasti posisi MK terkait isu ini," ujarnya.

Saat ini, Perludem tengah mempelajari bunyi Putusan MK. Agar kelak saat mengajukan permohonan baru gugatan Perludem tak ditolak.

Khoirunnisa mengatakan, jika mengajukan permohonan baru, substansi yang dipersoalkan pihaknya akan tetap sama.

"Substansinya sama. Pada intinya kami tidak meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan karena MK mengatakan itu konstitusional," ujar dia.

"Yang kami mintakan adalah agar penentuan angka ambang batas dihitung dengan formula yang rasional," katanya lagi.

Diberitakan, MK tak menerima permohonan uji materi yang dimohonkan Perludem terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam permohonannya, Perludem menggugat Pasal 414 Ayat (1) mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020), dipantau dari YouTube MK RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com