Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Langgar Etik, Ini Pembelaan Ketua Wadah Pegawai KPK

Kompas.com - 26/08/2020, 09:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap menyerahkan nota pembelaan (pledoi) kepada Sidang Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Nota pembelaan itu disampaikan atas dugaan pelangaran etik yang dilakukan Yudi mengenai dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Yudi mengatakan, terdapat tiga poin pembelaan yang disampaikan dalam pledoi tersebut. Dia membantah dugaan penyebaran informasi tidak benar.

"Pertama, pernyataan Yudi Purnomo Harahap pada tanggal 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk membela pegawai KPK saudara Rossa Purbo Bekti selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas menjalankan UU untuk mengejar terduga koruptor," kata Yudi dalam siaran pers WP KPK, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Kompol Rossa yang Kembali Bekerja di KPK Setelah Dikembalikan ke Polri...

Namun, saat itu Rossa justru diberhentikan tak sesuai prosedur sehingga kondisi tersebut dianggap mengancam independensi KPK.

Yudi mengatakan, pembelaan itu dilakukan karena ia sebagai Ketua WP KPK wajib membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai AD/ART WP KPK.

Kedua, Yudi menilai pernyataannya tersebut berdasarkan fakta. Hal itu didasarkan pada kesaksian saat persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Adalah sebuah fakta dan kebenaran bahwa Rossa Purbo Bekti tidak mendapatkan gaji pada bulan Februari 2020 karena saudara Rossa Purbo Bekti bukan lagi pegawai KPK per tanggal 1 Februari 2020," kata Yudi.

Baca juga: Kompol Rossa Kembali Bertugas, Wadah Pegawai Apresiasi Pimpinan KPK

Yudi mengatakan, pada tanggal 5 Februari 2020 saat ia menyampaikan informasi terkait pengembalian Rossa, belum ada dokumen resmi terkait keputusan pemberhentian Rossa.

"Sebagaimana terkonfirmasi didalam kesaksian pada sidang etik, dokumen pemberhentian saudara Rossa baru diserahkan oleh Biro SDM KPK pada tanggal 11 Februari 2020," ujar Yudi.

Ketiga, Yudi menegaskan pelanggaran prosedur pemberhentian Rossa terjadi secara nyata dan berpotensi mencederai independensi KPK.

"Untuk itulah justru seharusnya pemeriksaan mengenai pelanggaran prosedur tersebut seharusnya menjadi konsen dari Dewas KPK," kata Yudi.

Baca juga: Keberatan Ditolak Pimpinan KPK, Kompol Rossa Banding ke Presiden

Adapun, Yudi telah menjalani sidang pembuktian pada Senin (24/8/2020) dengen menghadirkan Novel Baswedan, Rossa Purbo Bekti, dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Reksoprodjo sebagai saksi.

Ia menyebut putusan sidang kode etik Dewan Pengawas KPK akan dibacakan pada pertengahan September 2020.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com