Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungkapan Kasus Peretasan Media Dinilai Jadi Tantangan bagi Kepolisian

Kompas.com - 24/08/2020, 19:22 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapkan kasus peretasan terhadap situs media massa dinilai menjadi tantangan bagi kepolisian. Sebab, Polri memiliki kewajiban utama dalam menegakkan hukum. 

"Saya kira ini tantangan bagi polisi sebagai aparat penegak hukum, bahwa polisi itu punya kewajiban utama adalah menegakan hukum," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis Sebut Peretasan Media Jadi Ancaman Baru

Abdul mengatakan, polisi wajib untuk mencari pelaku peretasan. Hal itu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.

Sekaligus menepis kecurigaan publik bahwa pemerintah berada di balik serangan digital tersebut.

"Agar kasus serupa tidak terulang dan untuk menjernihkan persepsi publik atau menepis kecurigaan bahwa pemerintah berada di balik ini," kata dia.

Baca juga: Peretasan Media dan Akademisi Dinilai sebagai Tindakan Pengecut

Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak pemerintah segera mengambil sikap menyusul peretasan yang dialami sejumlah situs media massa belakangan ini.

"Meskipun ini dugaan yang masih sangat jauh, tapi setidaknya seharusnya pemerintah harus bersikap terkait dengan masifnya peretasan ini," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020).

Desakan tersebut bukan sebagai upaya menuduh pemerintah terlibat di balik serangan digital tersebut. Melainkan, hal itu sebagai upaya agar negara dapat menjamin kebebasan pers dan kerja jurnalsitik.

Terlebih, kerja jurnalistik mereka juga dijamin Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Peretasan Aktivis dan Media Langgar UU ITE, ICJR Nilai Polisi Tak Tanggap

"Artinya, negara harus aktif dan sampai saat ini kita melihat belum ada sedikit pun respons negara terhadap kasus peretasan yang terjadi saat ini," tegas dia.

LBH Pers mencatat, terdapat lima media yang menjadi peretasan. Dua di antaranya adalah Tempo.co dan Tirto.id.

Dalam analisis LBH Pers, terdapat dua pelanggaran hukum dalam peretasan situs media massa tersebut. Pertama, Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1999.

Baca juga: Pasca-peretasan Situs Tempo, Pemred: Kami Tidak Takut

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dengan pidana paling lama dua tahun dan denda Rp 570 juta.

Menurut Ade, pelanggaran hukum tersebut juga telah menyebabkan aktivitas jurnalistik terhambat.

"Selain itu, juga tentu saja ini melanggar ketentuan dari UU ITE terkait dengan peretasan," ungkap Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com